Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dukung Penyelesaian Kasus Korupsi Rp2,5 Triliun LPEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus dugaan korupsi Rp2,5 triliun di LPEI.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menuturkan bahwa upaya yang dilakukan Kemenkeu merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

Agusman menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI.

“OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Agusman menambahkan bahwa LPEI sebagai lembaga keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenksu merupkan sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

“LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Adapun sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di LPEI pada Senin (18/3/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Menkeu Sri Mulyani melaporkan empat debitur perusahaan yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman mencapai Rp2,5 triliun pada tahap pertama.

Mereka di antaranya PT RII senilai Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa keempat perusahaan tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan.

Nantinya, akan ada tahap 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Perlu diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.

Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper