Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Targetkan Rekapitulasi Selesai Hari Ini, Lanjut Penetapan Hasil Pemilu 2024?

KPU melaporkan tersisa empat provinsi yang hasil penghitungannya akan direkapitulasi secara nasional yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
Anggota KPU August Mellaz memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (29/11/2023). ANTARA/ Donny Aditra
Anggota KPU August Mellaz memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (29/11/2023). ANTARA/ Donny Aditra

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai pada hari ini, Selasa (19/3/2024).

Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan tinggal empat provinsi yang akan dilakukan rekapitulasi nasional yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan. Menurutnya, sudah ada dua provinsi yang siap dilakukan rekapitulasi nasional.

"Yang jelas dua provinsi hari ini, Jawa Barat sudah di Jakarta, sudah di KPU, tinggal nanti dibuka plenonya. Kemudian untuk Provinsi Maluku sedang dalam perjalan dari bandara ke Kantor KPU," ungkap Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Sedangkan, lanjutnya, Provinsi Papua dan Papua Pegunungan belum tiba di Jakarta hingga Selasa siang. Mellaz menyatakan dua provinsi tersebut diusahakan tiba di Jakarta pada Selasa malam.

Meski demikian, menurut Mellaz, rekapitulasi tingkat provinsi di Papua dan Papua Pegunungan sudah selesai. Oleh sebab itu, tinggal tunggu KPU di dua provinsi tersebut tiba di Jakarta.

"Nah misalnya nanti kalau proses rekapitulasi nasional untuk hasil pemilu provinsi selesai [hari ini] maka kita akan masuk ke step [tahapan] berikutnya terkait penetapan," jelasnya.

Namun, Mellaz belum bisa memastikan apakah penetapan hasil Pemilu 2024 akan langsung dilakukan pada hari ini juga. KPU, ujarnya, masih akan fokus selesaikan rekapitulasi nasional terlebih dahulu.

"Apakah begitu selesai rekapitulasi langsung menuju proses penetapan untuk kemudian kita tetapkan, ya itu bisa saja, atau misalnya ya ambil jeda nafas dulu, juga bisa," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper