Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di 34 provinsi dan 128 daerah pemilihan luar negeri hingga Senin (18/3/2024).
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat dari awal Maret lalu.
34 provinsi yang sudah disahkan rekapitulasinya yaitu DI Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Lalu ada Sumatra Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat.
Kemudian ada Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Sumatra Utara, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Selain itu, total perolehan suara luar negeri juga telah disahkan.
Hasilnya, untuk ajang Pilpres 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming meraih dukungan terbanyak dengan 77.524.176 suara. Jumlah tersebut setara dengan 58,51% dari total suara sah.
Baca Juga
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar mengikuti dengan perolehan 31.291.719 suara atau setara dengan 23,61% dari total suara sah.
Terakhir, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD mendapatkan perolehan 23.679.628 suara alias setara dengan 17,87% dari total suara sah.
Perolehan suara tersebut menunjukkan paslon nomor 1 dan 3 sudah tertinggal jauh dari paslon nomor 2. Anies-Imin sudah tertinggal 46.232.457 suara dari Prabowo-Gibran. Sementara Ganjar-Mahfud tertinggal 53.844.548 suara dari Prabowo-Gibran.
KPU sendiri mencatat ada 132.497.073 suara sah, sementara yang tidak sah berjumlah 3.403.862 suara. Total, dari 34 provinsi dan 128 daerah pemilihan luar negeri, ada 135.900.935 warga negara Indonesia yang menggunakan hak pilihnya dalam ajang Pilpres 2024.
Meski demikian, masih ada perolehan suara di empat provinsi yang belum direkapitulasi secara nasional. Menurut PKPU No. 3/2022, KPU masih punya waktu untuk selesaikan rekapitulasi nasional hingga 20 Maret 2024.
KPU masih akan melakukan rekapitulasi nasional untuk Provinsi Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua.