Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dari provinsi Jawa Barat pada Senin (18/3/2024) malam.
Setidaknya ada dua alasan KPU RI urung melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dari provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Tanah Air itu.
Anggota KPU RI Idham Holik memerinci alasan tersebut. Pertama, jelasnya, KPU Provinsi Jawa Barat masih melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.
"Saat ini masih berlangsung rapat pleno rekapitulasi di KPU Jawa Barat," ujar Idham Senin malam, seperti dilansir Antara.
Kedua, KPU Jawa Barat masih harus menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi soal penyandingan data perolehan suara partai politik.
Idham memastikan KPU Jawa Barat akan mengikuti proses rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
"Insyaallah besok datang," tambah Idham.
Sebelumnya, KPU RI menjadwalkan KPU Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin malam.
Awalnya, kedua provinsi itu akan dimulai pada pukul 20.30 WIB. Namun, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 hanya digelar untuk Papua Barat Daya. Hasilnya pun telah disahkan KPU RI.
Secara total, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan hingga Senin (18/3/2024), KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 34 provinsi di tingkat nasional.