Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Urung Gelar Rekapitulasi Suara Provinsi Jawa Barat, Ini Kata KPU

Setidaknya ada dua alasan KPU RI urung melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dari Provinsi Jawa Barat pada Senin (18/3/2024) malam.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan penjelasan saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan penjelasan saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dari provinsi Jawa Barat pada Senin (18/3/2024) malam.

Setidaknya ada dua alasan KPU RI urung melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dari provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Tanah Air itu.

Anggota KPU RI Idham Holik memerinci alasan tersebut. Pertama, jelasnya, KPU Provinsi Jawa Barat masih melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.

"Saat ini masih berlangsung rapat pleno rekapitulasi di KPU Jawa Barat," ujar Idham Senin malam, seperti dilansir Antara.

Kedua, KPU Jawa Barat masih harus menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi soal penyandingan data perolehan suara partai politik.

Idham memastikan KPU Jawa Barat akan mengikuti proses rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3/2024). 

"Insyaallah besok datang," tambah Idham.

Sebelumnya, KPU RI menjadwalkan KPU Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin malam.

Awalnya, kedua provinsi itu akan dimulai pada pukul 20.30 WIB. Namun, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 hanya digelar untuk Papua Barat Daya. Hasilnya pun telah disahkan KPU RI.

Secara total, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan hingga Senin (18/3/2024), KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 34 provinsi di tingkat nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper