Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menyebut buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku, merupakan korban.
Dikutip dari wawancaranya dengan Liputan6, Sabtu (16/3/2024), Hasto menyampaikan bahwa kasus Harun Masiku kerap dikaitkan dengan dirinya karena seringkali mengungkap kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, hal itu merupakan intimidasi kepadanya dan PDIP sejak Pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2024.
Hasto bahkan menyebut mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang kini menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu korban.
"Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban, karena dia memiliki hak konstitusional saat itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung. PDI ini berjuang dengan jalur-jalur konstitusional, jalur-jalur hukum," tuturnya dikutip dari YouTube Liputan6, Senin (18/3/2024).
Hasto menjelaskan bahwa Harun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), mendapatkan pelimpahan suara berdasarkan kebijakan PDIP lantaran ada calon terpilih yang meninggal dunia.
Namun, dia mengeklaim bahwa ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta suatu imbalan kepada Harun. Oknum KPU dimaksud yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sebelumnya dijatuhkan vonis bersalah dan menjalani hukuman pidana. Wahyu mengaku sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Baca Juga
Hasto meyakini bahwa kasus Harun Masiku, yang kini muncul lagi di permukaan, merupakan suatu proses untuk mengaitkannya dengan kasus tersebut. Dia mengklaim bahwa pada persidangan kasus tersebut, tidak ditemukan fakta-fakta yang berkaitan dengan dirinya.
"Terbukti kasus Harun masiku adalah upaya untuk mencari kelemahan-kelemahan saya sebagai sekjen dan di dalam upaya untuk menggunakan instrumen hukum dalam mentarget saya," ucapnya.
TANGGAPAN KPK
Menanggapi klaim Hasto, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah bahwa buron KPK Harun Masiku merupakan korban.
Ali mengatakan bahwa tidak ada fakta hukum terkait dengan pernyataan Sekjen PDIP itu.
"Tidak benar. Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (18/3/2024).
Kini, KPK menjadikan penangkapan Harun Masiku sebagai prioritas kinerja. Hal itu disampaikan oleh Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, yang menggantikan Firli Bahuri usai menyatakan mundur dari jabatannya.
"Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK," katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023), usai dilantik oleh Presiden.
Nawawi memaparkan bahwa saat proses perekrutan Deputi Penindakan KPK baru, maka pimpinan selalu menitipkan pesan untuk menanyakan kepada para calon pendaftar mengenai komitmen penangkapan Harun.
Di samping itu, Nawawi juga mengaku pihaknya berkomitmen untuk menangkap buron tersebut dengan salah satunya memperbarui surat tugas guna mempermudah akses penangkapan Harun.
"Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh Deputi Penindakan yang baru ini untuk melaksanakan [tugas] itu," ujarnya.