Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat dan telah berlarut-larut. Salah satunya, kasus yang menjerat buron Harun Masiku.
Hal itu merupakan kesimpulan dari evaluasi Dewas terhadap Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK selama 2023, pada Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas).
Berdasarkan hasil evaluasi Rakorwas, perkara yang sudah dilakukan penyidikan lebih dari dua tahun dan harus segera diprioritaskan tuntas yakni kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Penyelesaian perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, misalnya masalah penangkapan Harun Masiku, kemudian perkara [mantan] Wamenkumham, pungli di Rutan KPK, dan sebagainya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Khusus untuk perkara Harun Masiku, yang sudah buron empat tahun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut sudah beberapa kali bertanya kepada pimpinan mengenai kemajuan proses penangkapan mantan caleg PDIP itu.
Tumpak juga mengatakan bahwa selalu mendorong penyelesaian penanganan kasus Harun pada setiap rakorwas dengan pimpinan KPK.
Baca Juga
"Semuanya dilaporkan kepada Dewas mereka juga ada yang berangkat ke Filipina untuk mencari Harun Masiku tapi sampai sekarang juga belum ketemu," katanya pada kesempatan yang sama.
Pada perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK sudah memanggil kembali mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi. Wahyu sebelumnya sudah menjalani hukuman pidananya dan dinyatakan bebas bersyarat per 6 Oktober 2023.
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya, rumah Wahyu di Banjarnegara, Tengah, juga sempat digeledah oleh penyidik, Selasa (12/12/2023). Pihak KPK menyebut bahwa pemanggilan Wahyu terkait dengan Harun yang saat ini masih buron.
Wahyu menyampaikan harapannya agar lembaga antirasuah segera menangkap mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu. Apalagi, Harun sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
Wahyu pun mengaku bahwa dia tidak mengetahui perihal keberadaan Harun. "Ya saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?" tuturnya.