Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait TNI/Polri boleh mengisi jabatan ASN, bukanlah dwifungsi ABRI.
Doli menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari masing-masing instansi. Hal ini pun Doli sebut telah ada dalam Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang ASN.
“Jauh [dari indikasi dwifungsi ABRI] karena kita sudah mempraktikkannya di UU yang sebelumnya, UU No.5/2014, dan ternyata nggak seperti itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (13/3/2024).
Doli memberikan contoh, misalnya di Kementerian Pertahanan, prajurit TNI sangat mungkin masuk di lingkungan ASN Kemenhan.
Sebaliknya, di lingkungan TNI/Polri juga membutuhkan tenaga administrasi yang tidak harus diisi oleh TNI/Polri, namun dapat diisi oleh sipil.
“Tapi diatur khusus TNI/Polri, yaitu hanya boleh di instansi pusat, hanya boleh di unit eselon 1, nggak boleh di bawah itu,” lanjutnya.
Baca Juga
Politisi dari Partai Golkar tersebut menekankan bahwa kebijakan ini diatur sesuai dengan level playing field, tidak boleh bersaing di semua posisi. Maka dari itu, TNI/Polri diatur secara khusus.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan kebutuhan TNI/Polri di lingkungan ASN, tetapi juga menjaga karir ASN agar tetap berkembang semaksimal mungkin.
Melansir dari laman Kementerian Dalam Negeri, istilah dwifungsi ABRI mulai berkembang dan populer pada masa Orde Baru.
Dengan kata lain, ABRI ingin mengutarakan etikatnya untuk tidak sekedar berperan dalam dunia militer-hankam saja, namun meluas pada bidang sosial-politik karena keduanya saling berkesinambungan.
Adapun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa secara umum pengisian jabatan TNI/Porli dapat dilakukan utnuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
Selain itu, pengisian harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri.
“UU ASN mengatur mengenai pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri secara resiprokal,” ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Kemenpan RB, Rabu (13/3/2024).