Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Dwifungsi ABRI ala Orba Hidup Lagi?

Setara Institute menilai aturan TNI-Polri bisa isi jabatan ASN berisiko menghidupkan lagi dwifungsi ABRI ala Orde Baru (Orba).
Ilustrasi prajurit TNI. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan anggota TNI-Polri bisa menempati jabatan sipil./ ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra/YU
Ilustrasi prajurit TNI. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan anggota TNI-Polri bisa menempati jabatan sipil./ ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Setara Institute mengkritisi ketentuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan anggota TNI-Polri bisa menempati jabatan sipil.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan bahwa hal tersebut menghidupkan kembali dwifungsi ABRI ala Orde Baru (Orba) dan mengkhianati amanat Reformasi 1998.

“Konsekuensi yang ditimbulkan atas penempatan TNI-Polri pada jabatan sipil tersebut adalah menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi, yang justru dilakukan oleh pejabat sipil yaitu Joko Widodo,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut justru menyimpang dari upaya reformasi organisasi TNI dan Polri sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.  Dia menilai bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak punya komitmen politik untuk menguatkan hal tersebut.

Setara Institute juga menyoroti muatan RPP ASN yang disebut akan mengakselerasi perluasan posisi TNI-Polri pada jabatan sipil, terutama jabatan-jabatan tertentu yang selama ini menjadi ranah ASN.

“Terlebih mengikuti kecenderungan yang selama ini terjadi pada periode Presiden Joko Widodo, yang tidak memiliki paradigma supremasi sipil dalam demokrasi dan abai terhadap reformasi TNI-Polri,” lanjutnya.

Menurutnya, RPP ASN perlu menegaskan bahwa prajurit TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, sebagaimana Pasal 47 ayat (1) UU TNI dan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Dia berpendapat, rancangan aturan tersebut mestinya memberikan gambaran jelas mengenai jabatan apa saja yang dapat ditempati anggota TNI-Polri, mengingat jabatan ASN terdiri dari jabatan manajerial dan non-manajerial.

Selain itu, Ikhsan juga mengungkapkan bahwa aturan itu dapat berdampak kepada jenjang karir dari ASN maupun anggota TNI-Polri itu sendiri. Hal ini tak terlepas dari konsep resiprokal dalam UU ASN, yang mana ASN juga dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu di lingkungan TNI/Polri.

“Penempatan sesuai kebutuhan kementerian/lembaga harus menjadi prinsip yang diutamakan, sehingga penempatan dapat tepat sasaran. RPO Manajemen ASN harus dipastikan menjadi instrumen untuk mewujudkan birokrasi berdampak seperti jargon Kemenpan/RB, bukan untuk menjadi sarana perluasan penempatan TNI/Polri pada jabatan-jabatan ASN,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper