Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pekan depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan Sahroni dijadwalkan Jumat, 22 Maret 2024. Tanggal itu sebagaimana konfirmasi dari Sahroni.
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Ali kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, Sahroni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu, Jumat (8/3/2024). Namun, dia mengonfirmasi bahwa tidak bisa hadir dan akan dijadwalkan kembali pemanggilannya oleh KPK.
Pada keterangan sebelumnya, Ali menyebut pihaknya sudah menyerahkan surat panggilan kepada Sahroni beberapa hari sebelum hari pemeriksaan.
Oleh sebab itu, dia memastikan penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan Sahroni di beberapa waktu ke depan.
Baca Juga
Sebelumnya, Sahroni menyatakan tidak bisa menghadiri panggilan KPK karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan olehnya pada pekan lalu.
"Saya enggak bisa hadir. Ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin, tetapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK," ujarnya kepada wartawan melalui rekaman suara, Jumat (8/3/2024).
Adapun, Sahroni bukan satu-satunya saksi yang dipanggil ke KPK terkait dengan kasus pencucian uang SYL Jumat lalu. KPK turut memanggil seorang saksi lain bernama Hotman Fajar Simanjuntak yang merupakan seorang PNS.
Untuk diketahui, SYL kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang terhadap uang hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta telah didakwa memeras eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya selama periode 2020-2023. Total nilai hasil pemerasan itu mencapai sekitar Rp44,54 miliar.
Kemudian, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi selama periode yang sama dengan total nilai mencapai Rp40,64 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dilihat Bisnis, salah satu alokasi uang hasil korupsi itu digunakna untuk kepentingan Partai Nasdem sebesar sekitar Rp40 juta.