Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Harap Sahroni Kooperatif Terkait Penyelidikan Kasus TPPU SYL

KPK meyakini Ahmad Sahroni bakal kooperatif pada pemanggilan selanjutnya di kasus TPPU SYL
KPK Harap Sahroni Kooperatif Terkait Penyelidikan Kasus TPPU SYL. Politisi Nasdem Ahmad Sahroni memberikan orasi saat kampanye akbar paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2/2024).
KPK Harap Sahroni Kooperatif Terkait Penyelidikan Kasus TPPU SYL. Politisi Nasdem Ahmad Sahroni memberikan orasi saat kampanye akbar paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sebelumnya, Sahroni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu, Jumat (8/3/2024). Namun, dia mengonfirmasi bahwa tidak bisa hadir dan akan dijadwalkan kembali pemanggilannya oleh KPK. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sudah menyerahkan surat panggilan kepada Sahroni beberapa hari sebelum hari pemeriksaan. Namun, dia juga mengakui bahwa KPK sudah menerima lagi surat konfirmasi dari Sahroni terkait ketidakhadirannya.

Oleh sebab itu, dia memastikan penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan Sahroni di beberapa waktu ke depan. 

"Kami meyakini bahwa saksi akan kooperatif karena itu bagian dari proses agar lebih jelas perbuatan dari tersangka SYL. Tinggal nanti waktunya kapan, tetapi kami juga pasti akan menjadwal ulang dengan mengirimkan kembali surat panggilan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (11/3/2024). 

Ali pun enggan memerinci kapan pihaknya apabila sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan lagi ke Sahroni, atau kapan berencana untuk melakukan hal tersebut. 

Namun, juru bicara KPK itu meyakini Sahroni bakal hadir untuk memperjelas konstruksi perkara TPPU SYL. 

"Jadi nanti ditunggu kapan yang bersangkutan akan mengkonfirmasi kehadiran waktu untuk bisa hadir," lanjutnya.

Sebelumnya, Sahroni menyatakan tidak bisa menghadiri panggilan KPK karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan olehnya pada pekan lalu. 

"Saya enggak bisa hadir. Ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin, tetapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK," ujarnya kepada wartawan melalui rekaman suara, Jumat (8/3/2024). 

Adapun, Sahroni bukan satu-satunya saksi yang dipanggil ke KPK terkait dengan kasus pencucian uang SYL Jumat lalu. KPK turut memanggil seorang saksi lain bernama Hotman Fajar Simanjuntak yang merupakan seorang PNS. 

Untuk diketahui, SYL kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang terhadap uang hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta telah didakwa memeras eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya selama periode 2020-2023. Total nilai hasil pemerasan itu mencapai sekitar Rp44,54 miliar.  

Kemudian, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi selama periode yang sama dengan total nilai mencapai Rp40,64 miliar.  

Dalam surat dakwaan yang dilihat Bisnis, salah satu alokasi uang hasil korupsi itu digunakna untuk kepentingan Partai Nasdem sebesar sekitar Rp40 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper