Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bakal Panggil Lagi Sahroni Nasdem dalam Kasus Pencucian Uang SYL

KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni di kasus TPPU eks Mentan SYL
KPK Bakal Panggil Lagi Sahroni Nasdem dalam Kasus Pencucian Uang SYL. Politisi Nasdem Ahmad Sahroni memberikan orasi saat kampanye akbar paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2/2024).
KPK Bakal Panggil Lagi Sahroni Nasdem dalam Kasus Pencucian Uang SYL. Politisi Nasdem Ahmad Sahroni memberikan orasi saat kampanye akbar paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemanggilan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Sahroni akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Sebelumnya, Sahroni dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Jumat (8/3/2024). Namun, dia mengonfirmasi tidak bisa hadir dan telah bersurat ke penyidik KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa konfirmasi penundaan pemeriksaan itu sudah diterima oleh tim penyidik.

"Segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Juru bicara KPK itu enggan mengungkap kapan rencana wkatu pemanggilan kembali Sahroni. Namun, dia menyebut pemanggilan itu akan diinformasikan.

Sebelumnya, Sahroni menyatakan tidak bisa menghadiri panggilan KPK karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan olehnya hari ini.

"Saya enggak bisa hadir. Ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin, tetapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK," ujarnya kepada wartawan melalui rekaman suara, Jumat (8/3/2024).

Adapun, Sahroni bukan satu-satunya saksi yang dipanggil ke KPK terkait dengan kasus pencucian uang SYL hari ini. KPK turut memanggil seorang saksi lain bernama Hotman Fajar Simanjuntak yang merupakan seorang PNS.

Untuk diketahui, SYL kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang terhadap uang hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta telah didakwa memeras eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya selama periode 2020-2023. Total nilai hasil pemerasan itu mencapai sekitar Rp44,54 miliar.

Kemudian, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi selama periode yang sama dengan total nilai mencapai Rp40,64 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dilihat Bisnis, salah satu alokasi uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan Partai Nasdem sebesar sekitar Rp40 juta.

Adapun dalam kasus pencucian uang, baru SYL yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikannya, KPK di antaranya telah memeriksa dan menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat.

Saat menggeledah rumah Hanan, Rabu (6/3/2024), penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pencucian uang SYL sekaligus sejumlah dokumen berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan terpisah, Kamis (7/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper