Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Anggota DPR Fraksi Nasdem Sahroni Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang SYL

Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (8/3/2024).
Politisi Nasdem Ahmad Sahroni memberikan orasi saat kampanye akbar paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2/2024).
Politisi Nasdem Ahmad Sahroni memberikan orasi saat kampanye akbar paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2/2024).

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ahmad Sahroni dijadwalkan untuk diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka SYL, Jumat (8/3/2024). 

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni [Anggota DPR RI]," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (8/3/2024). 

Selain Sahroni, KPK turut memanggil seorang saksi lain bernama Hotman Fajar Simanjuntak yang merupakan seorang PNS. 

Untuk diketahui, SYL yang merupakan Politisi Nasdem kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang terhadap uang hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta telah didakwa memeras eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya selama periode 2020-2023. Total nilai hasil pemerasan itu mencapai sekitar Rp44,54 miliar.  

Kemudian, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi selama periode yang sama dengan total nilai mencapai Rp40,64 miliar.  

Dalam surat dakwaan yang dilihat Bisnis, salah satu alokasi uang hasil korupsi itu digunakna untuk kepentingan Partai Nasdem sebesar sekitar Rp40 juta. 

Adapun dalam kasus pencucian uang, baru SYL yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikannya, KPK telah memeriksa dan menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat. 

Saat menggeledah rumah Hanan, Rabu (6/3/2024), penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pencucian uang SYL sekaligus sejumlah dokumen berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan. 

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan terpisah, Kamis (7/4/2024).

Sebelumnya, pada pemeriksaan Hanan pekan lalu, Jumat (1/3/2024), pihak KPK mendalami dugaan komunikasi antara pengusaha tersebut dan SYL. Penyidik juga mengonfirmasi dugaan adanya proyek pekerjaan oleh Hanan di Kementan. 

Dalam catatan Bisnis, Hanan diketahui merupakan pengusaha yang pernah berjibaku dalam sejumlah bidang usaha. Misalnya, merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider.  

Di sisi lain, Hanan juga diketahui pernah memimpin klub pemilik mobil sport mewah yakni Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) untuk kepengurusan 2017–2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper