Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di rumah pengusaha Hanan Supangkat.
Bukti kasus dugaan pencucian uang SYL itu ditemukan oleh penyidik KPK ketika menggeledah rumah Hanan di Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024). Sebelumnya, Hanan juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/4/2024).
Selain dokumen dan catatan pekerjaan proyek, lanjut Ali, penyidik turut menemukan uang tunai rupiah dan valuta asing (valas) dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah.
"Diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan," ujar juru bicara KPK itu.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Hanan pekan lalu, Jumat (1/3/2024), pihak KPK mendalami dugaan komunikasi antara pengusaha tersebut dan SYL. Penyidik juga mengonfirmasi dugaan adanya proyek pekerjaan oleh Hanan di Kementan.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Hanan diketahui merupakan pengusaha yang pernah berjibaku dalam sejumlah bidang usaha. Misalnya, merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider.
Di sisi lain, Hanan juga diketahui pernah memimpin klub pemilik mobil sport mewah yakni Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) untuk kepengurusan 2017–2019.
Sementara itu, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat SYL kini sudah masuk ke tahap persidangan. Pada Rabu (28/2/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan tindak pidana korupsi.
Korupsi itu berupa pemerasan terhadap eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya selama periode 2020-2023. Total nilai hasil pemerasan itu mencapai sekitar Rp44,54 miliar.
Kemudian, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi selama periode yang sama dengan total nilai mencapai Rp40,64 miliar.