Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik pihak-pihak yang diduga terlibat kasus tersebut.
Kabar paling terbaru, KPK mencegah seorang pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri. Informasi yang beredar pihak tersebut adalah Hanan Supangkat.
Pihak KPK telah mengajukan cegah kepada seorang pengusaha itu untuk enam bulan pertama kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu (20/3/2024).
Kendati tak mengungkap nama dalam keterangannya, Ali menyampaikan bahwa rumah pihak yang dicegah itu baru saja digeledah dalam kasus pencucian uang SYL. Pihak swasta itu yakni Hanan Supangkat.
Sebelumnya, rumah Hanan telah digeledah oleh penyidik KPK, Rabu (6/3/2024). Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider itu juga telah diperiksa sebelumnya, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga
Saat menggeledah rumah Hanan, KPK menemukan uang sekitar Rp15 miliar serta sejumlah dokumen berupa catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Selain itu kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan," ujar Ali.
Pada hari ini, Rabu (20/3/2024), Hanan pun dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK. KPK mengingatkan agar yang bersangkutan selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Pada perkembangan lain, SYL tidak hanya tersangkut kasus dugaan pencucian uang. Dia juga telah didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat Kementan dan menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk.
Selain SYL, dua anak buahnya di Kementan turut didakwa dengan dakwaan yang sama yakni Sekjen Kemnetan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.