Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendarai bahwa pengusaha Hanan Supangkat terlibat dalam proyek pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan). Hanan diduga menggunakan akses yang diberikan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dugaan itu didalami oleh penyidik KPK saat memeriksa Hanan, Senin (25/3/2024), dalam perkara dugaan pencucian uang oleh SYL.
"Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Adapun Hanan sudah diperiksa oleh penyidik KPK. Penyidik juga menemukan uang sekitar Rp15 miliar dan catatan mengenai proyek di Kementan saat menggeledah rumahnya.
Pada pemeriksaan kemarin, KPK turut mengonfirmasi soal temuan uang miliaran rupiah di rumahnya serta dugaan keterlibatannya dalam proyek di Kementan menggunakan perusahaan tertentu.
Sejalan dengan hal tersebut, Hanan kini dikabarkan sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namanya sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) oleh penyidik KPK untuk enam bulan pertama.
Baca Juga
Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory atau produsen pakaian dalam pria mereka Rider itu diminta untuk berada di dalam negeri agar bisa menjalani proses penyidikan sebagai saksi.
Adapun KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dalam kasus tersebut, KPK juga belum lama ini memeriksa anggota DPR sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebagai saksi.
KPK mendalami soal dugaan aliran dana Rp800 juta dan Rp40 juta dari SYL ke Nasdem, partai politik yang menaunginya. Sahroni menyebut sudah mengembalikan uang senilai Rp800 juta itu ke KPK, dan tengah berkoordinasi untuk mengembalikan Rp40 juta yang disebut dalam surat dakwaan jaksa kepada SYL.
Seperti diketahui, selain pencucian uang, SYL dan dua anak buahnya didakwa melakukan pemerasan di Kementan dan menerima gratifikasi. SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta kini sudah menjalani persidangan untuk kasus tersebut.