Bisnis.com, JAKARTA –Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan terhadap terdakwa kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Namun demikian, PT DKI tidak memperberat hukuman kurungan maupun denda kepada ayah dari Mario Dandy Satrio tersebut, melainkan hanya menambah barang yang disita oleh negara.
Dalam putusan yang berlangsung pada Kamis (7/3/2024) lalu, majelis hakim tinggi DKI Jakarta memutus bahwa sejumlah aset properti dan kendaraan milik Rafael Alun disita negara.
"Menetapkan 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan 1 (unit) mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ, disita kemudian dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Sabtu (9/3/2024).
Sebelumnya, Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Senin (8/1/2024).
Atas vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 14 tahun.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Selain pidana badan, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta subsidair kurungan penjara tiga bulan. Rafael juga dijatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp10 miliar.
Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan vonis terhadapnya yakni telah bekerja untuk negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Adapun hukuman pidana penjara berdasarkan putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh JPU KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian terang JPU, Senin (11/12/2023).
Namun, hukuman denda dan uang pengganti sesuai putusan hakim lebih kecil dari tuntutan JPU yakni denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp18,9 miliar.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU hari ini, Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013.
JPU menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu)
Ayah Mario Dandy itu juga disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta euro 9.800. Berdasarkan perhitungan Bisnis, total penerimaan lain itu mencapai setara dengan Rp86,8 miliar (dihitung berdasarkan kurs dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan euro terhadap rupiah hari ini).
Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset.