Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberi kode bahwa pihaknya ingin parliamentary threshold (PT) alias ambang batas parlemen kembali dinaikkan, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PT 4% tidak lagi berlaku di Pemilu 2029.
Hasto mengiatkan, Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer. Oleh sebab itu, menurutnya, sistem demokrasi Indonesia tidak liberal.
"Karena kita sistem presidensial, padanannya adalah bukan multi partai kompleks, tapi multi partai sederhana. Di situ lah sebelumnya kita sudah sepakat untuk menempatkan instrumen parliamentary threshold yang terus bertingkat," jelas Hasto di Sekber F-PDR, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).
Jika ambang batas parlemen yang semakin tinggi maka partai di parlemen semakin terkonsolidasi. Dengan demikian, lanjut Hasto, kebijakan-kebijakan pemerintah bisa terealisasi dengan cepat.
"Tantangan yang dihadapi harus mendapatkan kecepatan respons," ujar politisi asal Yogyakarta itu.
Meski demikian, Hasto tidak menjelaskan berapa percisnya persenan ambang batas parlemen yang diinginkan PDIP. Dia hanya menekankan, tidak ada sistem yang sempurna sehingga harus dipilih yang dirasa paling terbaik.
Baca Juga
Sebagai informasi, putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4% sebagai konstitusional bersyarat karena dinilai tidak punya dasar yang jelas.
Oleh sebab itu, MK meminta pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah kembali bahas besaran angka persentase ambang batas parlemen yang baru namun kali ini dengan alasan yang jelas.