Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kode PDIP Dorong Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4%

PDIP memberi kode ingin parliamentary threshold (PT) alias ambang batas parlemen kembali dinaikkan, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PT 4%.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberi kode bahwa pihaknya ingin parliamentary threshold (PT) alias ambang batas parlemen kembali dinaikkan, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PT 4% tidak lagi berlaku di Pemilu 2029.

Hasto mengiatkan, Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer. Oleh sebab itu, menurutnya, sistem demokrasi Indonesia tidak liberal.

"Karena kita sistem presidensial, padanannya adalah bukan multi partai kompleks, tapi multi partai sederhana. Di situ lah sebelumnya kita sudah sepakat untuk menempatkan instrumen parliamentary threshold yang terus bertingkat," jelas Hasto di Sekber F-PDR, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).

Jika ambang batas parlemen yang semakin tinggi maka partai di parlemen semakin terkonsolidasi. Dengan demikian, lanjut Hasto, kebijakan-kebijakan pemerintah bisa terealisasi dengan cepat.

"Tantangan yang dihadapi harus mendapatkan kecepatan respons," ujar politisi asal Yogyakarta itu.

Meski demikian, Hasto tidak menjelaskan berapa percisnya persenan ambang batas parlemen yang diinginkan PDIP. Dia hanya menekankan, tidak ada sistem yang sempurna sehingga harus dipilih yang dirasa paling terbaik.

Sebagai informasi, putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4% sebagai konstitusional bersyarat karena dinilai tidak punya dasar yang jelas.

Oleh sebab itu, MK meminta pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah kembali bahas besaran angka persentase ambang batas parlemen yang baru namun kali ini dengan alasan yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper