Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% tak berlaku lagi untuk Pemilu 2029.
Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 itu sendiri menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4% sebagai konstitusional bersyarat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pihaknya menyerahkan penentuan besaran angka persentase ambang batas parlemen yang baru diserahkan ke pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto menyatakan pihaknya ingin ambang batas parlemen malah ditingkatkan dari 4% menjadi 7%. Sugeng merasa kini sudah terlalu banyak partai politik.
"Kalau NasDem justru mau kita naikkan parliamentary threshold, kita adalah penyederhanaan partai. Maka bergabunglah partai-partai yang seide, seideologi," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, kini banyak partai politik namun punya kesamaan ideologi dan gagasan. Oleh sebab itu, dia berpendapat sebaiknya mereka bergabung menjadi satu partai.
Baca Juga
Dengan begitu, lanjut Sugeng, tidak ada partai politik yang tak tertampung aspirasinya. Alasannya, partai yang tidak lolos parlemen bisa bergabung ke partai politik dengan ideologi serupa yang sudah ada di parlemen.
"Kita terlalu banyak partai politik juga malah semakin banyak suara yang tidak tertampung akhirnya. Sekarang yang tidak masuk parliamentary threshold berapa? Itu lantas kita menghapus parliamentary thresholdnya tetapi justru partai-partai yang seide, segagasan bergabunglah," jelas Ketua DPP NasDem itu.
Berbeda, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan pihaknya ingin ambang batas parlemen diturunkan. 4%, menurutnya, terlalu tinggi.
"[Diubah menjadi] 2,5%, kembali ke pengaturan awal karena parliamentary threshold kan yang diterapkan 2,5% dan itu tercipta penyederhanaan parpol di parlemen ada 9 fraksi waktu itu di 2009," jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Dia merasa, aturan ambang batas parlemen awal tersebut sudah paling pas. Awiek mencontohkan, terjadi penyederhanaan partai politik parlemen usai pada Pemilu 1999 dan 2004 tidak ada ambang batas parlemen.
Tak hanya itu, menurutnya, ambang batas parlemen 2,5% sudah proposional karena aman ciptakan komposisi partai di DPR yang represetasinya semakin luas. Bahkan, Awiek berpendapat jika ingin lebih luas maka ambang batas parlemen dihapus.
"Kalau mau tidak ada suara yang terbuang ya 0% gitu. Tapi masalahnya MK itu kan memberi kewenangan pada pembentuk undang-undang untuk menghitung ulang, berapa kalkulasi yang cocok untuk penghitungan jumlah angka parliamentary threshold ini," kata Ketua DPP PPP itu.