Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% tak berlaku lagi di Pemilu 2029.
Benny merasa, MK telah melampaui wewenangnya karena menyatakan aturan ambang batas parlemen 4% konstitusional bersyarat tanpa dasar yang jelas. Dia merasa MK telah menambah sendiri wewenangnya.
“[MK] bukan lagi menguji UU apakah sebagian atau seluruhnya bertentangan dengan konstitusi, melainkan menguji UU hasil kerja pembentuk UU dengan pikiran mereka sendiri, bukan dengan UUD,” ujar Benny di akun X-nya, Kamis (7/3/2024).
Dia berpendapat, jika ada pasal dalam UU yang merupakan open legal policy (kebijakan mengubahnya ada di DPR dan pemerintah) maka kini MK serta merta membatalkannya dengan dasar bertentangan dengan isi pikiran para hakim konstitusi.
“Bukan bertentangan dengan isi dari konstitusi atau UUD,” kata anggota Komisi III DPR itu.
Sebagai informasi, putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 itu sendiri menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4% sebagai konstitusional bersyarat karena dinilai tidak punya dasar yang jelas.
Baca Juga
Oleh sebab itu, MK meminta pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah kembali bahas besaran angka persentase ambang batas parlemen yang baru namun kali ini dengan alasan yang jelas.