Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah di sejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif pada PT Taspen (Persero).
Kantor BUMN pengelola dana tabungan dan asuransi pegawai negeri itu menjadi salah satu lokasi penggeledahan. Penggeledahan oleh penyidik KPK dilakukan sejak Kamis (8/3/2024) di Jakarta.
Kemarin, penyidik telah selesai menggeledah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartment, Jakarta Selatan.
Pada penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah pecahan mata uang asing.
"Yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberutaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Ali menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut segera disita dan dianalisis, guna dimintai konfirmasi kepada sejumlah saksi yang akan dipanggil tim penyidik.
Baca Juga
Kemudian, kegiatan penggeledahan berlanjut lagi di Jakarta pada hari ini, Jumat (8/3/2024), dan dikonfirmasi masih berlangsung.
Kegiatan penggeledahan itu dilakukan di salah satu kantor pihak swasta terkait dengan kasus tersebut di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, serta Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK turut mengajukan pencegahan ke luar untuk dua orang terkait dengan kasus tersebut. Lembaga antirasuah menduga investasi fiktif Taspen dengan perusahaan lain merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Pencegahan ke luar negeri itu diajukan terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Permintaan cegah itu berlaku untuk enam bulan pertama, atau sampai dengan September 2024 dan bisa dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan.
Kendati demikian, Ali tidak memerinci lebih lanjut siapa saja dua pihak yang dicegah ke luar negeri itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari dua orang tersebut yakni Direktur Utama Taspen saat ini, Antonius N.S Kosasih.
Selain Antonius, KPK turut mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam catatan Bisnis, KPK pernah meminta keterangan Rina Lauwy, mantan istri dari Antonius N.S. Kosasih pada awal September 2023. Pada saat itu, kasus belum naik ke penyidikan. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Fredrik J. Pinakunary.
Rina menyebut diminta keterangan dan klarifikasi mengenai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen pada periode 2018-2022. Dia menyebut diberikan sekitar belasan pertanyaan oleh KPK.
Pada saat memberikan keterangan kepada KPK, Rina mengaku ditanyai soal laporan keuangan Taspen sekaligus laporan rekening miliknya dan Kosasih. Di sisi lain, Rina juga mengaku sempat ditanyai apabila menerima uang dalam jumlah yang banyak terkait dengan kasus tersebut.
Untuk diketahui, sebelum dipanggil KPK, rekaman cekcok seorang pria dan wanita mengemuka di media sosial. Dalam percakapan itu, sang pria menyebut terdapat uang yang harus dikeluarkan seseorang dan diterima oleh seseorang. Menurut pria tersebut, uang itu bukan atas namanya karena bisa masuk penjara.
Rina lalu mengaku bahwa percakapan tersebut merupakan percakapan dia dengan Kosasih yang direkam olehnya. Rina menyebut telah menolak uang tersebut sejak pertama kali dibicarakan oleh mantan suaminya.
"Itu memang rekaman sebenarnya saya yang merekam. Waktu itu ada kejadian saya diminta tanda tangan kesepakatan ya seperti yang didengar itu, ada mau dititipkan uang tetapi saya menolak," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, September 2023 lalu.