Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan membuka penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.
Kini, terang Ali, kasus tersebut sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan.
"Sudah kami sampaikan betul ada laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dalam proses penyelidikan. Kesepakatan untuk naik pada proses penyidikan juga sudah dilakukan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, pada sekitar September 2023, pihak KPK mengakui bahwa tengah menyelidiki dugaan rasuah pada BUMN Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri itu. Kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pernah meminta keterangan Rina Lauwy, mantan istri dari Direktur Utama Taspen Antonius N.S. Kosasih pada awal September 2023. Rina menghadiri panggilan KPK dalam tahap penyelidikan dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Fredrik J. Pinakunary.
Baca Juga
Rina menyebut diminta keterangan dan klarifikasi mengenai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen pada periode 2018-2022. Dia menyebut diberikan sekitar belasan pertanyaan oleh KPK. Pada 2018, lanjutnya, Kosasih sudah menjabat sebagai Direktur Investasi sebelum diangkat menjadi Direktur Utama pada 2020.
Pada saat memberikan keterangan kepada KPK, Rina mengaku ditanyai soal laporan keuangan Taspen sekaligus laporan rekening miliknya dan Kosasih. Di sisi lain, Rina juga mengaku sempat ditanyai apabila menerima uang dalam jumlah yang banyak terkait dengan kasus tersebut.
Untuk diketahui, sebelum dipanggil KPK, rekaman cekcok seorang pria dan wanita mengemuka di media sosial. Dalam percakapan itu, sang pria menyebut terdapat uang yang harus dikeluarkan seseorang dan diterima oleh seseorang. Menurut pria tersebut, uang itu bukan atas namanya karena bisa masuk penjara.
Rina lalu mengaku bahwa percakapan tersebut merupakan percakapan dia dengan Kosasih yang direkam olehnya. Rina menyebut telah menolak uang tersebut sejak pertama kali dibicarakan oleh mantan suaminya.
"Itu memang rekaman sebenarnya saya yang merekam. Waktu itu ada kejadian saya diminta tanda tangan kesepakatan ya seperti yang didengar itu, ada mau dititipkan uang tetapi saya menolak," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, September 2023 lalu.
Alasan di balik penolakan uang tersebut, kata Rina, lantaran asal-usulnya yang tidak jelas. Dia pun mengaku tidak mengetahui jumlahnya.
Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Rina, Fredrik Pinakunary turut menyampaikan bahwa kliennya itu turut menyerahkan sebanyak 39 rekening koran ke KPK. Dari puluhan rekening koran tersebut, sebagian di antaranya milik Kosasih.
"Jadi dari pihak ibu bekerja sama untuk menyerahkan tadi sebanyak 39 rekening koran dan sekiranya ada informasi apapun itu tentu ibu sebagai warga negara yang baik akan kooperatif dan akan memberikan apakah itu informasi ataupun dokumen tambahan yang sekiranya dapat membantu proses penyelidikan oleh KPK," ujarnya.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penyelidikan pada kasus Taspen itu mengarah ke terkait dengan pengelolaan dana asuransi.
"Biasanya kalau Taspen atau perusahaan asuransi itu [penyelidikannya] terkait asuransi. Ya kalau pensiunan Taspen itu kan uang pensiun semua gitu kan," tuturnya, September 2023 lalu.