Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa belum berencana memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait dengan kabar penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sebuah pemberitaan media sebelumnya mengabarkan, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. Seorang anggota DPR Komisi VII bahkan mendesak KPK untuk memeriksa Bahlil.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah melakukan penelahaan berbagai informasi terkait mengenai pemberitaan terhadap Bahlil itu.
"Pemanggilan itu kan ketika tahap penyelidikan, itu pun baru sebatas klarifikasi. Belum [rencana dipanggil], masih jauh," kata Alex, sapaannya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Pimpinan KPK dua periode itu lalu menyebut lembaganya masih akan melakukan pengayaan informasi bersumber dari pemberitaan investigasi sebelumnya.
Di sisi lain, Alex menyebut lembaganya akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengetahui proses kerja Satgas Investasi yang dipimpin Bahlil.
Baca Juga
Kendati demikian, Alex mengakui bahwa pimpinan sudah secara informal membicarakan kabar mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang pada satgas bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Ya kalau dibahas di pimpinan sih kita sudah ngobrol-ngobrol," terang Alex.
Pernyataan itu diamini oleh rekan sesama pimpinan Alex, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia menyebut pimpinan lembaga antirasuah saat ini masih menyebar. Misalnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolangi masih berada di Manado, Sulawesi Utara saat ini.
Johanis menyebut diskusi mengenai hal tersebut masih secara perorangan sesama pimpinan. Akan tetapi, dia mengatakan bakal membahas kabar Bahlil tersebut dalam suatu forum.
"Kita akan bahas nanti terkait dengan hal itu. Nanti kita bahas," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, pada kesempatan terpisah.
Diduga Terlibat Kasus Gubernur Maluku Utara
Sebelumnya, lembaga antirasuah membuka peluang untuk memanggil Bahlil dalam kasus pertambangan yang kini memang sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus itu yakni perkara dugaan suap izin usaha pertambangan di Maluku Utara.
KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Bahlil dalam kasus tersebut, apabila memang dinilai ada hubungannya dengan kabar soal penyalahgunaan wewenang pada Satgas Investasi.
Untuk diketahui, anak buah Bahlil yaitu Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang pun sudah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Yang pasti kan dalam memanggil seseorang kan harus ada dasarnya, ya. Yang menjadi dasar pemanggilan para saksi saat ini kan dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK gitu ya," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, anggota DPR Komisi VII Mulyanto mendesak KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil dikabarkan menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP dan HGU lahan sawit di beberapa daerah.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto seperti dikutip dari siaran pers, Senin (4/3/2024).
Untuk diketahui, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.1/2022 pada 20 Januari 2022 lalu.
Jokowi meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu IUP, Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.