Bisnis,com, JAKARTA - Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk kegiatan ibadah sehari-hari dan selama Ramadan.
Adapun, edaran mengenai tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran tersebut dikeluarkan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan
keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.
Tata cara yang diatur dalam edaran tersebut di antaranya terbagi dalam beberapa waktu salat. Pertama, penggunaan pada waktu subuh, pengeras suara digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
Sementara itu, penggunaan tata cara yang diatur pada waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya yakni pengeras suara digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit, sedangkan pengeras suara dalam digunakan sesudah azan dikumandangkan.
Lebih lanjut, penggunaan pengeras suara pada waktu Salat Jumat digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
Baca Juga
Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Secara spesifik, Menteri Agama juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara untuk kegiatan ibadah pada saat Ramadan, Hari Raya Idulfitri, dan hari raya besar Islam.
Penggunaan pengeras suara pada bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
Takbir Iduladha pada hari Tasyrik pada 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Aturan lainnya, upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.