Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Kerja Sama dengan DMI untuk Program Akustik Pengeras Suara Masjid

Program tersebut bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022. Aturan itu mengatur tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Aturan menggunakan toa masjid./Antaranews
Aturan menggunakan toa masjid./Antaranews

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya tengah memperkuat kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait program akustik pengeras suara di masjid dan musala.

Program tersebut bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022. Aturan itu mengatur tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan DMI terkait akustik pengeras suara di masjid dan musala. Ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kualitas suara dari masjid maupun musala yang ada di Indonesia," kata Kamaruddin dalam keterangan resmi, Sabtu (26/2/2022).

Dia mengatakan, melalui kerja sama ini, Kemenag akan memberikan pelatihan terhadap takmir-takmir masjid, termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan.

"Kementerian Agama tidak hanya mengatur urusan soal pengaturan pengeras suara, tetapi juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas para takmir masjid dan musala," jelasnya.

Terkait sosialisasi SE Menag No. 05/22, Kamaruddin meminta Kepala Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag, KUA, hingga para Penyuluh Agama Islam (PAI) di daerah untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin paham urgensi dari edaran ini.

"Kita memiliki puluhan ribu Penyuluh Agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kita berharap melalui peran Penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran," kata Kamaruddin.

Selain menerjunkan Penyuluh untuk sosialiasi edaran ini, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait seperti DMI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas-ormas Islam.

"Kita bersama-sama dengan DMI, MUI, dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper