Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan isu politisasi dalam dalam menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penerimaan suap/gratifikasi oleh mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng.
Laporan dugaan gratifikasi Ganjar disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Selasa (5/3/2024). Dua pihak terlapor dalam laporan itu yakni Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 dan Gubernur Jawa Tengah berinisial GP.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan melakukan telaah, pengayaan informasi, serta klarifikasi sebelum nantinya dibahas dengan satgas penyelidikan.
Apabila nantinya ditemukan indikasi korupsi, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyelidikan dan mulai dimintakan klarifikasi.
"Kalau kami itu kan enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu saya enggak lihat seperti itu," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Alex, sapaannya, juga meyakini bahwa pihaknya tidak peduli dengan unsur politik dalam penangan suatu perkara.
Baca Juga
Di sisi lain, Pimpinan KPK dua periode itu memastikan bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam pengayaan informasi mengenai laporan dimaksud. Misalnya, untuk meminta data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Oh iya pasti [ke PPATK]. Itu prosedur biasa sih, prosedur biasa," ucapnya. Adapun laporan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh direksi Bank Jateng itu dimasukkan oleh Indonesia Police Watch (IPW), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dalam laporan itu, pihak IPW menuding bahwa aliran dana korupsi tersebut diduga juga mengalir kepada Gubernur Jawa Tengah pada periode yang sama berinisial GP.
Ketua IPW Sugeng Santoso menyebut suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
Dia mengistilahkan uang yang dikutip dari perusahaan asuransi tersebut berupa cashback. Besarannya mencapai 16% dari nilai premi. Sugeng menyebut 16% cashback premi itu dialokasikan untuk tiga pihak meliputi 5% untuk operasional perseroan baik di pusat, daerah maupun cabang dan 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yakni pemda atau kepala-kepala daerah.
"[Sisanya] 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Sugeng menjelaskan bahwa dugaan penerimaan suap/gratifikasi itu terjadi sekitat 2014-2023. Dia memperkirakan total uang yang diterima oleh penyelenggara negara di Bank Jateng mencapai Rp100 miliar.
Dugaan gratifikasi itu dilaporkan ke KPK karena pihak penerima diduga tidak melaporkan ke lembaga tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.
Kemudian, Sugeng menyebut bahwa dua penyelenggara negara yang dilaporkan olehnya ke KPK hari ini yaitu Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 berinisial S, dan kepala daerah di Jawa Tengah berinisial GP.
"Jadi pertama inisial S ya. Mantan Dirut Bank Jateng 2014-2018. Kemudian juga GP," paparnya.