Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk oleh presiden, seperti yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dasco menyatakan, dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR sudah diatur gubernur DKI Jakarta tetap dipilih secara langsung oleh warga.
"Kan gini, kita kan sudah ngomong bahwa itu [gubernur Jakarta] dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," jelas Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, dalam rapat Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.
RUU DKJ itu sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengakui adanya aturan itu.
Sementara itu, pimpinan DPR menugaskan Badan Legislatif (Baleg) untuk membahas RUU DKK bersama dengan menteri-menteri bersangkutan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3).
Baca Juga
Dasco yang memimpin rapat paripurna tersebut menyatakan DPR sudah menerima surat presiden nomor R03/Pres/01/2024 tertanggal 5 Desember 2023 ihwal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"[Menteri-menteri] baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," jelasnya.