Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 itu disepakati oleh dalam sidang paripurna DPD RI ke-9 masa sidang IV tahun zidang 2023-2024, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).
"Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti diikuti persetujuan para senator dan ketukan palu.
Pembentukan pansus itu merupakan usulan anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurut Tamsil, diperlukan tindak lanjut berbagai pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu dalam posko pengaduan yang dibentuk DPD RI.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya," ujar Tamsil.
Posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu itu ada di setiap Kantor DPD di ibu kota provinsi. Berdasarkan data yang diterima, pengaduan yang sebanyak empat laporan.
Baca Juga
Perinciannya, dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak dua laporan, Sumatera Utara sebanyak satu laporan, dan Maluku sebanyak satu laporan. Laporan tersebut notabenenya sudah dilanjutkan ke Bawaslu.
Meski demikian, pimpinan DPD meminta mepada Komite I untuk turut menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat.