Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR dipastikan akan ikut menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kesiapan Fraksi NasDem itu disampaikan oleh anggotanya, Taufik Basari alias Tobas. Bahkan, menurut Tobas, semua anggota DPR dari NasDem tanpa terkecuali akan ikut ajukan hak tersebut.
"Kita sedang mempersiapkan juga tanda tangan-tanda tangan dari setiap anggota Fraksi Partai NasDem sehingga tidak perlu diragukan lah posisi dari Partai NasDem," jelas Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan hak angket tersebut akan diajukan secara resmi kepada pimpinan DPR. Menurutnya, NasDem harus berkomunikasi dengan fraksi partai lain yang punya pandangan serupa seperti PDI Perjuangan (PDIP).
"Selagi kita masih mempersiapkan diri, kita juga menunggu komunikasi dengan PDIP dan persiapan-persiapan dan bahan dokumen juga dari PDIP. Setelah mereka siap dan kita sudah matangkan komunikasinya, ya sesegera mungkin bisa berlanjut," ujarnya.
Tobas menyatakan, Fraksi NasDem sudah melakukan komunikasi dengan Fraksi PDIP. Oleh sebab itu, dia meminta pihak lain bersabar.
Baca Juga
Singgung Hak Angket
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna DPR yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (5/3/2024), sejumlah fraksi mendorong penggunaan hak angket di antaranya ada Fraksi PKS, PKB, dan PDIP.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menjadi yang pertama menyinggung ihwal hak angket dalam rapat paripurna tersebut. Aus merasa, di tengah masyarakat muncul berbagai kecurigaan dan praduga kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya PDR menggunakan hak angket saat ini.
"Hak angket adalah salah satu instrumen DPR dan diatur UUD dan bisa digunakan kecurigaan dan praduga itu secara transparan," ujar Aus.
Dia menyatakan, jika nantinya pemerintah terbukti melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu maka harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jka tidak terbukti maka bisa menjadi klarifikasi isu negatif kepada pemerintah.
Senada, anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menegaskan fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun sekelompok pihak saja. Termasuk, lanjutnya, dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
Luluk berpendapat, Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan pemilu terburuk sejak Era Reformasi. Menurutnya, tidak ada pemilu sebrutal Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, dia merasa tidak heran jika muncul banyak dorongan agar DPR menggunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024. Luluk pun tidak ingin DPR hanya diam saja melihat dorongan dari masyarakat itu.
"Bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melakukan hak angket," jelas Luluk pada kesempatan yang sama.
Dia yakin, hak angket bisa menjadi cara untuk mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan masyarakat kepada pemerintah saat ini.
Terakhir, anggota DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima juga menyinggung derasnya keprihatinan kelompok rohaniawan dan budayawan ihwal buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, dia ingin pimpinan DPR sikapi keprihatinan tersebut.
"[Agar DPR] mengoptimalkan pengawasan fungsi, atau interpelasi, atau angket, ataupun apapun," katanya pada kesempatan yang sama.
Dengan begitu, lanjutnya, pemilu ke depan bisa terjamin kualitasnya. Tak hanya itu, DPR juga bisa mengoptimalkan fungsi pengawasannya yang selama ini dirasa tidak ada taring hingga marwahnya.