Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Klaim Kasus TPPU SYL Kian Jelas Usai Periksa Pengusaha Hanan Supangkat

KPK memeriksa pengusaha Hanan Supangkat pada Jumat (1/3/2024) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa pengusaha Hanan Supangkat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Hanan memenuhi panggilan penyidik pekan lalu, Jumat (1/3/2024), dan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan menteri tersebut. Pihak KPK di antaranya mendalami dugaan komunikasi antara Hanan dan SYL. 

"Dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Ali menyebut keterangan saksi Hanan memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL. Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan pencucian uang Politisi Nasdem itu.

Dalam catatan Bisnis, Hanan diketahui merupakan pengusaha yang pernah berjibaku dalam sejumlah bidang usaha. Misalnya, merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider. 

Di sisi lain, Hanan juga diketahui pernah memimpin klub pemilik mobil sport mewah yakni Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) untuk kepengurusan 2017–2019. 


DIDAKWA PEMERASAN DAN GRATIFIKASI

Sementara itu, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat SYL kini sudah masuk ke tahap persidangan. Pada Rabu (28/2/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan tindak pidana korupsi. 

Korupsi itu berupa pemerasan terhadap eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya selama periode 2020-2023. Total nilai hasil pemerasan itu mencapai sekitar Rp44,54 miliar. 

Kemudian, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi selama periode yang sama dengan total nilai mencapai Rp40,64 miliar. 

Dalam pemaparan JPU, dari puluhan miliar yang diterima SYL, Kasdi dan Hatta selama 2020-2023, beberapa mengalir ke keperluan istri sebesar Rp938,94 juta. 

Kemudian, untuk keperluan keluarga Rp992,29 juta; keperluan pribadi Rp3,33 miliar; kado undangan Rp381,6 juta; Partai Nasdem Rp40,1 juta; dan acara keagamaan untuk menteri Rp16,68 miliar.  

Selanjutnya, charter pesawat Rp3,03 miliar; bantuan bencana alam/sembako Rp3,52 miliar; keperluan ke luar negeri Rp6,91 miliar; umrah Rp1,87 miliar; serta qurban dengan total Rp1,65 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper