Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Pengusaha Hanan Supangkat dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Eks Mentan SYL

KPK mengonfirmasi pemanggilan pengusaha Hanan Supangkat dalam kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemanggilan pengusaha Hanan Supangkat dalam kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemanggilan Hanan dijadwalkan untuk pemeriksaan esok hari, Jumat (1/3/2024), dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Informasi yang kami peroleh benar, sebagai saksi dalam perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang] tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Kamis (29/2/2024). 

KPK enggan memerinci lebih lanjut apa yang ingin didalami dari keterangan Hanan terkait dengan kasus TPPU SYL. 

Dalam catatan Bisnis, Hanan diketahui merupakan pengusaha yang pernah berjibaku dalam sejumlah bidang usaha. Misalnya, merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider.

Di sisi lain, Hanan juga diketahui pernah memimpin klub pemilik mobil sport mewah yakni Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) untuk kepengurusan 2017-2019. 

Adapun kasus dugaan pencucian uang oleh SYL saat ini masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang turut menjeratnya sudah mulai disidangkan kemarin, Rabu (28/2/2024). 

Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta memeras pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) selama selama 2020-2023.

Uang yang diterima SYL dan dua anak buahnya itu mencapai Rp44,54 miliar dalam periode tiga tahun.

Sementara itu, uang hasil penerimaan gratifikasi oleh SYL dan dua anak buahnya itu mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper