Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Tangkap Kapal Balpres Ilegal di Perbatasan Indonesia-Singapura

Perairan di sekitar Batam dan pulau-pulau sekitarnya selalu menjadi lalu lintas utama para penyelundup barang ilegal.
Kapal balpres ilegal di Perairan Nipah, perbatasan Indonesia dengan Singapura, yang diamankan oleh tim patroli Bea Cukai Batam. - Bisnis/Rifki Setiawan Lubis
Kapal balpres ilegal di Perairan Nipah, perbatasan Indonesia dengan Singapura, yang diamankan oleh tim patroli Bea Cukai Batam. - Bisnis/Rifki Setiawan Lubis

Bisnis.com, BATAM — Tim patroli Bea Cukai Batam kembali menangkap kapal KM Arsyi II tanpa dokumen manifes legal, yang membawa balpres ilegal menuju Batam, Kepulauan Riau. Perairan di Batam dan pulau-pulau sekitarnya memang kerap menjadi lalu lintas utama para penyelundup barang ilegal.

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Nipah, yang berlokasi di wilayah perbatasan Indonesia dengan Singapura. Penangkapan dilakukan oleh pihak Bea Cukai (BC) Batam bersama BC Khusus Wilayah Kepulauan Riau, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Informasi mengenai kapal tersebut mulanya kami dapatkan berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat BC bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia, Minggu (3/3/2024) di Batam.

Kapal memasuki Perairan Nipah pada Jumat (1/3/2023) pukul 15.30 WIB. Seluruh tim BC kemudian bergegas mengejar kapal tersebut, dan mengamankannya sejam kemudian di Perairan Batam.

"Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut bermuatan balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di Dermaga BC di Tanjunguncang, Batam," ungkapnya.

Berdasarkan penjelasan Bea Cukai, balpres adalah pakain bekas yang diimpor dan dikemas dalam bentuk karung padat. Peredaran balpres ilegal dinilai merugikan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

Adapun, pelaku yakni nahkoda kapal berinisial A dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 17/2006 tentang Perubahan Atas UU 10/1995 tentang Kepabeanan. Pelaku menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Penindakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkasnya. (K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper