Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui laporan Komisi I DPR atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan berupa dua kapal patroli dari Jepang.
"Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan rapat yang dijawab setuju para peserta rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025).
Sebagai informasi, dua kapal patroli itu rencananya digunakan TNI AL untuk memperkuat keamanan wilayah perairan tanah air.
Dua kapal itu dilengkapi masing-masing dua mesin diesel laut (high-speed, water-cooled), dengan peralatan navigasi, seperti radar, sistem navigasi satelit, GPS plotter, hingga kompas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan persetujuan DPR tentang penerimaan hibah atau pinjaman dari lembaga atau pemerintah asing diperlukan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pada 4 Februari 2025, Komisi I DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI beserta para kepala staf untuk membahas hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dari luar negeri.
Baca Juga
Setelah mendengarkan penjelasan dari Menhan dan Panglima TNI, Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah alpalhankam dari luar negeri sesuai dengan Surat Menteri Pertahanan RI Nomor B/ 2573/ M/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024.
"Komisi I DPR RI mengharapkan persetujuan rapat paripurna DPR RI terhadap penerimaan hibah alpalhankam dari luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto seusai rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (4/2), mengatakan bahwa kapal patroli itu akan ditempatkan di perairan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dengan ukuran kecil sepanjang 18 meter, jelas Agus, kapal tersebut bisa menjelajah hingga ke sungai-sungai di daerah tersebut.