Bisnis.com, JAKARTA – Kapala ikan berbendera Indonesia dilaporkan ditangkap oleh otoritas penjaga laut Papua Nugini (PNG). Laporan ini menambah panjang daftar kapal Indonesia yang ditangkap di Papua Nugini karena melakukan penangkapan ikan ilegal.
Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh. Abdi Suhufan mengatakan bahwa identitas kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Sumatera Jaya dengan pelabuhan asal Merauke, Papua.
“Kapal berbobot 25 GT dengan 8 orang ABK tersebut tersebut ditangkap pada tanggal 17 November 2021 oleh aparat PNG,” kata Abdi dalam siaran persnya, Minggu (21/11/2021).
Menurutnya, sebelumnya kapal ikan tersebut berangkat dari Merauke pada 17 Oktober 2021. Pada saat yang penangkapan sebenarnya terdapat 10 kapal berbendera Indonesia namun berhasil melarikan diri dari kejaran aparat PNG.
Menurut catatan DFW Indonesia dalam periode Mei 2020-November 2021 telah terjadi 6 kali penangkapan kapal Indonesia oleh pihak PNG.
“Dari 6 kali penangkapan tersebut, 34 nelayan dan ABK Indonesia ditahan dan diadili oleh pemerintah PNG” kata Abdi.
Baca Juga
Atas kejadian tersebut, DFW Indonesia meminta pemerintah pusat dan pemeritah provinsi Papua untuk mengatasi aktvitas penangkapan ikan pelintas batas asal Papua yang sering beroperasi di wilayah PNG.
“Praktik penangkapan ilegal di laut Arafura oleh kapal indonesia pelintas batas masih saja marak karena belum ada upaya serius dari pemerintah untuk menjaga laut Arafura” kata Abdi.
Kapal dan nelayan asal Merauke sering melintas batas sampai ke PNG karena stok ikan disana cukup tinggi dengan daerah fishing ground yang tidak terlau jauh.
“Fishing ground-nya dekat hanya 4-7 mil laut dari daratan tapi sudah masuk wilayah PNG” katanya.
Adapun ikan yang menjadi target tangkapan adalah jenis ikan kakap Cina, kakap putih dan kuro.
Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Faiz Fahri Masalan meminta kepada Kementerian Luar Negeri atau perwakilan RI di Papua Nugini untuk segera memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada nelayan yang ditangkap tersebut.
“Kami meminta Kemlu untuk turun tangan memberikan perlindungan sebab adanya kekhawatiran mereka mendapat kekerasan dan perlakuan semena-mena dalam menjalani proses hukum di PNG” kata Faiz.