Bisnis.com, JAKARTA — Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Nur Fauzi mengungkapkan salah satu alasan pihaknya mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah agar pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water atau cek ombak.
"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata dia saat menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Sabtu (2/3/2024).
Sebagai informasi, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016 atau UU Pilkada menyebutkan, calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Mahasiswa Semester VIII FHUI itu menjelaskan jadwal pelantikan anggota DPR RI dan anggota DPD RI terpilih jatuh pada 1 Oktober 2024. Dengan begitu, para calon anggota legislatif itu belum berstatus dilantik bila ingin ikut bursa pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
Baca Juga
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan [dapil] mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi.
Lantaran belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. Uji materi itu telah dimohonkan ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.
Secara terpisah, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menanggapi permohonan uji materi tersebut.
"Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."
Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan bahwa calon tetap pada pilkada harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.
"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.