Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% tidak berlaku di 2029 sudah semestinya.
Anies menyampaikan bahwa aturan Pemilihan Umum (Pemilu) yang ditetapkan atau diubah harusnya disiapkan atau ditetapkan berlaku untuk lima tahun kemudian, bukan pada pemilu di tahun yang sama.
"Ya itu kan memang harus begitu, aturan pemilu yang akan datang 5 tahun disiapkan bukan kemudian saat menjelang pemilu baru dibuat aturan. Selalu saja kritik kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan sedang berlangsung itu udah berkali-kali itu," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Menurut Anies, putusan MK mengenai aturan Pemilu akan bersifat adil apabila tidak langsung diterapkan pada penyelenggaraan di tahun tersebut.
Pada kesempatan yang sama, cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan bahwa putusan MK harus dihormati. Dia juga menekankan bahwa putusan MK soal ambang batas parlemen itu tidak berlaku untuk pemilu 2024 saat ini.
"Ya itu keputusan MK ya, tentu harus dihormati," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, cawapres nomor urut 03 sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD mengapresiasi putusan perkara No.116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% tidak berlaku pada Pemilu 2029.
Untuk diketahui, MK sebelumnya memutus bahwa ketentuan ambang batas parlemen 4% tidak berlaku di Pemilu 2029 pada sidang pleno pembacaan putusan No.116/PUU-XXI/2023, Kamis (29/2/2024). Putusan itu terkait dengan pengujian pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu.
"Bagus, memang harus begitu," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Menurut Mahfud, adanya perubahan aturan yang berdampak langsung ke peserta kontestasi politik, baik memberatkan atau meringankan, harusnya ditetapkan berlaku pada periode berikutnya. Dia membandingkan putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 tentang batas usai capres dan cawapres yang ditetapkan berlaku pada periode yang sama.
"Misalnya seharusnya usia calon presiden, wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan," kata pria yang belum lama ini mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Adapun perkara No.116/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
"Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
MK menyatakan norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Kendati demikian, norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.