Bisnis.com, JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi putusan perkara No.116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% tidak berlaku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Untuk diketahui, MK sebelumnya memutus bahwa ketentuan ambang batas parlemen 4% tidak berlaku di Pemilu 2029 pada sidang pleno pembacaan putusan No.116/PUU-XXI/2023, Kamis (29/2/2024). Putusan itu terkait dengan pengujian pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu.
"Bagus, memang harus begitu," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Menurut Mahfud, adanya perubahan aturan yang berdampak langsung ke peserta kontestasi politik, baik memberatkan atau meringankan, harusnya ditetapkan berlaku pada periode berikutnya. Dia membandingkan putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 tentang batas usai capres dan cawapres yang ditetapkan berlaku pada periode yang sama.
"Misalnya seharusnya usia calon presiden, wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan," kata pria yang belum lama ini mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Oleh sebab itu, Mahfud kembali menyinggung pengambilan putusan oleh para hakim konstitusi atas perkara batas usia capres-cawapres yang meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Mahfud tetap menilai bahwa substansi putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 itu salah.
Baca Juga
Dia menyoroti, komposisi hakim yang menyetujui bahwa kepala daerah berumur di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres/cawapres hanya tiga orang. Sementara itu, empat orang hakim lainnya tidak setuju (dissenting opinion), dan dua hakim lainnya menyetujui selama bagi mereka yang berpengalaman sebagai gubernur (concurring opinion).
Namun demikian, dua hakim concurring opinion justru digabungkan dengan tiga hakim yang setuju. Alhasil, jumlah hakim yang menyetujui untuk mengabulkan perkara gugatan yang diajukan Almad Tsaqibbiru itu menjadi lebih banyak.
"Itu kan kesalahan, dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu Ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini, pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah," paparnya.
Adapun perkara No.116/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
"Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR". MK menyatakan norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Kendati demikian, norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.