Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Sisi Putusan Ambang Batas Parlemen, Kenapa Berlaku 2029?

Putusan soal parliamentary threshold menuai polemik karena baru berlaku pada Pemilu 2029.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% tak berlaku di Pemilu 2029. Putusan itu memicu banyak pertanyaan, karena pelaksanaannya baru dimulai tahun 2029. Itu artinya partai-partai di bawah 4% tak bisa lolos ke Senayan pada Pemilu 2024.

PPP, misalnya, bahkan membandingkan putusan PT 4% dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), maju sebagai calon wakil presiden alias cawapres Prabowo Subianto.

"Mengapa? perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029," ucap politikus PPP Romahurmuziy dilansir dari Antara, Jumat (1/3/2024).

Pada Pemilu 2024, suara PPP sedang tidak aman. Perolehan suara PPP per tanggal 1 Maret 2024 hanya berada di angka 3,98%. Secara persentase suara PPP tergerus dibandingkan 3 hari sebelumnya yang masih bertengger di angka 4%. 

Suara PPP dikuntit ketat oleh Partai Solidaritas Indonesia alias PSI, partai yang dipimpin oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. PSI per hari ini suaranya telah tembus di angka 2,99%. Padahal sehari sebelumnya PSI di angka 2,85%. Kenaikan suara PSI itu terjadi di tengah tren persentase suara partai-partai lainnya menurun maupun Stagnan.

Adapun, penghapusan PT 4% untuk Pemilu 2024 itu tertuang dalam putusan  No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu. Uji materi itu  diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

“Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

MK menyatakan norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan pemilu berikutnya.

Kendati demikian, norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjut Suhartoyo.

Tetap Sambut Baik 

Romahurmuziy sebenarnya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen," ujar pria yang akrab disapa Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," katanya.

Namun demikian, Romy berharap putusan ini dapat berlaku prospektif, yakni berlaku mulai hari ini diputuskan.

Dia mengatakan tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas parlemen ini saat diputuskan belum berjalan.

Selain itu, dia juga meminta KPU segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU. Hal ini sekaligus menyambut putusan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen.

Suara PSI dan Partai Kecil

Di sisi lain, suara perolehan suara partai kecil di Pemilu 2024 masih tertatih-tatih. Belum ada satupun partai kecil maupun partai baru yang lolos parliamentary threshold di angka 4%. 

Namun demikian asa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk masuk ke Senayan semakin terbuka lebar. Perolehan suara partai yang dipimpin oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, terus melaju mendekati ambang batas parlemen alias parliamentary threshold.

Suara PSI melompat di tengah mayoritas partai mengalami stagnasi bahkan penurunan secara persentase. 

Berdasarkan data KPU pada Jumat (1/3/2024) pukul 05.00 WIB dengan suara yang masuk sebanyak 65,62%, PSI memperoleh suara banyak 2.286.940 atau 2.99%. Suara PSI naik sebanyak 123.243 suara dari perolehan sebelumnya yakni sebanyak 2.163.697 atau 2,85%.

PSI menjadi salah satu partai yang mengalami pertumbuhan suara secara signifikan. Pasalnya, pada tanggal 28 Februari 2024, suara PSI masih di angka 2,79%.

Sementara itu Partai-partai lainnya cenderung stagnan atau bahkan menurun secara persentase. PDIP misalnya turun dari 16,51% menjadi 16,44%, Golkar turun menjadi 15,1, Gerindra 13,34%, dan PKB di angka 11,59%.

Kendati turun, keempat partai tersebut tetap memimpin perolehan suara sementara versi real count KPU. Nasib PSI berbanding terbalik dengan PPP yang turun dari 4% menjadi 3,98%. Itu artinya PPP berpotensi tidak lolos ke Senayan.

Selebihnya, partai nasional peserta Pemilu 2024 tercatat meraih suara di bawah 10%. Mayoritas dari kelompok partai nasional itu pun hanya meraup suara di bawah 5%.

Bahkan, sembilan partai meraup suara di bawah 4% atau berada di bawah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) Pemilu 2024 yang ditetapkan sebesar 4% oleh Undang-Undang No. 7/2014 tentang Pemilihan Umum. Dengan begitu, 9 partai tersebut 'gagal' masuk ke Senayan.

Secara persentase kenaikan suara PSI tersebut melebihi partai-partai lainnya bahkan jika dibandingkan partai-partai besar dan sedang yang memiliki basis suara yang kuat 

Untuk diketahui, KPU sebelumnya telah mengumumkan bahwa terdapat 24 partai politik nasional yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024. 

Terdapat 18 partai nasional yang dikukuhkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan ada 6 partai lokal Aceh yang terlibat dalam kontestasi politik lima tahunan ini.

Berikut, rangkuman data hasil real count Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 11,59%
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra):13,34%
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 16,44%
4. Partai Golkar: 15,1%
5. Partai Nasdem: 9,45%
6. Partai Buruh: 0,59%
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 1,34%
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,52%
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,21%
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 0,73%
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 0,29%
12. Partai Amanat Nasional (PAN): 6,97%
13. Partai Bulan Bintang (PBB): 0,33%
14. Partai Demokrat: 7,44%
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,99%
16. Partai Perindo (Perindo): 1,26%
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 3,98%
24. Partai Ummat:0,42%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper