Bisnis.com, JAKARTA — Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, terkait dengan kewajiban pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Seperti diketahui, AHY kini menjadi wajib lapor LHKPN karena baru dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, Rabu (21/2/2024), menggantikan Hadi Tjahjanto yang diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pejabat negara baru harus mengisi dan menyertakan pelaporan khusus dalam rentang waktu tiga bulan sejak pelantikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPK No.2/2020.
"Jadi, untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan. Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar Pahala kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Adapun AHY akan menjabat Menteri ATR/Kepala BPN untuk delapan bulan ke depan sebelum pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin selesai pada Oktober 2024.
Sebelumnya, pria yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu mengungkap sejumlah pekerjaan yang menanti dirinya. Secara garis besar, pekerjaan itu meliputi realisasi reforma agraria yang merupakan salah satu program prioritas nasional.
Baca Juga
Bahkan, AHY juga mengaku telah diminta Presiden Jokowi untuk dapat fokus merampungkan 3 tugas utama pada 2024.
"Tadi pak Presiden Jokowi menitipkan 3 hal utama. Yang pertama adalah diminta segera menuntaskan kerja besar untuk membangun sistem yang semakin kapabel, semakin kredibel dan sustainable yaitu sertifikasi elektronik," kata AHY saat ditemui pada hari pertamanya berkantor di Kementerian ATR/BPN, Rabu (21/2/2024).