Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menimbang Potensi Realisasi Hak Angket DPR

Kubu Ganjar-Mahfud mendorong DPR untuk memakai hak angket untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 terjadi. Begini hitungannya agar hak angket itu terealisasi
Restu Wahyuning Asih,Wibi Pangestu Pratama
Kamis, 22 Februari 2024 | 07:30
Menimbang Potensi Realisasi Hak Angket DPR. Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menimbang Potensi Realisasi Hak Angket DPR. Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Berbagai upaya ditempuh kubu Ganjar-Mahfud dan kubu Anies-Muhaimin untuk membuktikan kecurangan terjadi di Pilpres 2024. Terkini, kedua kubu paslon sepakat untuk mendorong DPR RI menggunakan hak angket

Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Oleh sebab itu, mantan gubernur Jawa Tengah ini ingin partai politik pengusung yang ada di DPR RI yaitu PDIP dan PPP mengusulkan hak angket.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, Senin (19/2/2024), dikutip dari rilis medianya.

Apa Itu Hak Angket?

Hak Angket merupakan satu dari tiga hak DPR yang digunakan sebagai pengawasan. Mengutip dari dpr.go.id, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket DPR diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan," tulis pasal 73. 

Syarat dan Proses Hak Angket

Untuk bisa menggunakan hak angket, DPR harus memenuhi syarat yang termaktub dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Pertama, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari 1 fraksi di DPR untuk bisa mengajukan hak angket.

Lalu, pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka usulan bisa menjadi hak angket usai mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Setelah DPR menerima usul hak angket, dibentuk panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Panitia ini akan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, panitia angket juga diizinkan meminta keterangan dari Pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Laporan panitia angket disampaikan lagi ke DPR lewat rapat paripurna. Berdasarkan laporan itu, DPR akan menimbang apakah undang-undang atau kebijakan pemerintah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan.

Kans Hak Angket PDIP Diterima

Keputusan penerimaan atau penolakan hak angket ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR, sehingga PDIP harus mampu menghimpun kekuatan yang solid.

PDIP memiliki 128 kursi di DPR, mencakup 22,2% dari total 575 kursi DPR. Apabila PDIP dapat mengajak partai-partai di koalisi Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin, mereka memiliki kekuatan yang lebih tinggi dibandingkan koalisi Prabowo-Gibran.

Terdapat 4 partai yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud, tetapi hanya PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki kursi di DPR. PPP memiliki 19 kursi, sehingga total kekuatan partai di kubu Ganjar-Mahfud adalah 147 kursi, setara 25,5% kursi di DPR.

Di kubu Anies-Cak Imin, ketiga partai pengusungnya memiliki perolehan kursi yang cukup banyak di DPR. Partai Nasional Demokrat (NasDem) memiliki 59 kursi, lalu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 58 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 50 kursi, sehingga jumlahnya 167 kursi atau setara 29,04% kursi di DPR. Apabila kedua kubu tersebut bergabung, kekuatannya menjadi 314 kursi atau setara dengan 54,6% total kursi di DPR.

Gabungan kekuatan itu menjadi penting dalam penentuan penerimaan hak angket dalam sidang paripurna. Apabila PDIP tidak mampu mengonsolidasikan kekuatan, penolakan dari koalisi Prabowo-Gibran yang memiliki 261 kursi (45,4%) di DPR berpotensi menghasilkan penolakan hak angket.

Ganjar barangkali memiliki amunisi untuk terus memajukan penggunaan hak angket DPR setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan lampu hijau. Mekanisme itu kemungkinan akan diusulkan dalam pembukaan Sidang DPR pada Maret 2024, dengan PDIP dan PPP yang memimpin rencananya.

"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ujar Ganjar pada Senin (19/2/2024).

Meski demikian, Ganjar mengakui jika hanya PDIP dan PPP yang dorong hak angket maka tidak akan berhasil. Oleh sebab itu, mereka perlu dukungan partai politik lain di DPR.

Sinyal dukungan penggunaan hak angket muncul dari kubu 01. Capres Anies Baswedan menilainya sebagai inisiatif yang baik, apalagi PDIP memiliki kekuatan besar di parlemen.

"Di bawah kepemimpinan fraksi terbesar, maka proses [hak angket] DPR bisa berjalan. Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," ujar Anies di Posko THN AMIN, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Anies menyebut bahwa seluruh partai memiliki kedudukan yang solid. Hal itu juga diamini oleh cawapresnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang merupakan Ketua Umum PKB.

"Siap," jawab Cak Imin dengan singkat, ketika ditanya pendapatnya soal hak angket.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper