Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) membuka sidang dengar pendapat mengenai konsekuensi pendudukan Israel di wilayah Palestina, Senin (19/2/2024).
Dilansir dari Reuters, pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut akan menjalankan agenda sidang selama seminggu ke depan, yang mana lebih dari 50 negara dijadwalkan untuk menyampaikan pendapat di depan para hakim.
Beberapa negara yang menyatakan akan hadir dalam sidang tersebut adalah Amerika Serikat (AS), China, Rusia, Afrika Selatan, dan Mesir. Israel menyatakan tidak akan hadir, meskipun telah mengirimkan observasi secara tertulis.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki akan mendapatkan giliran pertama untuk berbicara dalam proses hukum di Mahkamah Internasional yang terletak di Den Haag, Belanda ini.
Sidang dengar pendapat ini merupakan bagian dari upaya Palestina yang meminta ICJ mengambil tindakan terhadap Israel. Hasil sidang ini nantinya dinilai dapat menambah tekanan politik terhadap Israel, yang kini disorot akibat perang di Gaza yang membunuh sekitar 29.000 warga Palestina sejak 7 Oktober lalu.
Momentum ini juga berbarengan dengan meningkatnya kekhawatiran mengenai serangan Israel terhadap kota Rafah di Gaza. Rafah merupakan tempat perlindungan terakhir bagi sekitar satu juta warga Palestina yang sebelumnya dipaksa mengungsi ke selatan wilayah kantong tersebut.
Baca Juga
Adapun, ini adalah kedua kalinya Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat ICJ terkait dengan wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Sebelumnya pada 2022, Majelis Umum PBB pernah meminta ICJ memberikan pendapat yang bersifat nasihat (tidak mengikat secara hukum) mengenai pendudukan Israel terhadap Palestina. Israel mengabaikan beragam pendapat tersebut.
Lebih jauh, pada Juli 2004, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa tembok pemisah Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan harus dibongkar, meskipun tembok tersebut masih berdiri hingga saat ini.
Kini, para hakim kini ICJ diminta untuk meninjau pendudukan Israel, termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Yerusalem sebagai kota suci; serta kebijakan dan penerapan aturan yang dianggap diskriminatif.
Majelis Umum PBB juga meminta panel beranggotakan 15 hakim ICJ untuk memberikan nasihat tentang bagaimana hal itu mempengaruhi status hukum pendudukan Israel, dan konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB.
Sebagai informasi, proses sidang dengar pendapat ini terpisah dari gugatan terkait genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 beberapa waktu lalu.
ICJ telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Israel untuk melakukan segala upaya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Putusan tersebut tidak mengikat secara hukum, tetapi ICJ berpendapat bahwa putusannya punya bobot hukum dan otoritas moral yang besar.