Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Pandangan Hukum Indonesia di Mahkamah Internasional: Dukung Penuh Palestina

Indonesia akan memberikan pandangan hukum di hadapan Mahkamah Internasional yang intinya adalah mendukung penghentian serangan Israel di Palestina
Menanti Pandangan Hukum Indonesia di Mahkamah Internasional: Dukung Penuh Palestina / BISNIS - Ertha Darwati
Menanti Pandangan Hukum Indonesia di Mahkamah Internasional: Dukung Penuh Palestina / BISNIS - Ertha Darwati

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia menegaskan kembali posisinya terkait konflik di Gaza, antara Israel dan Palestina. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyatakan bahwa Indonesia mendesak penghentian serangan Israel di Gaza dan mendukung penuh kedaulatan Palestina.

"Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina," ujarnya dalam pidato kunci di diskusi 'Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakkan Hukum Internasional, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Retno mengatakan bahwa Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu lewat pandangan hukum kepada Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari tindakan Israel di Jalur Gaza, Palestina. 

Dia menjelaskan bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah meminta nasehat hukum atau Advisory Opinion dari ICJ, dan mereka telah mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan. Permintaan tersebut, kata Retno, telah disampaikan oleh Majelis Umum PBB ke ICJ pada 17 Januari 2023.

"Terhadap permintaan tersebut ICJ telah mengundang negara negara anggota PBB untuk memberikan masukan pandangan hukum merespons permintaan tersebut," katanya.

Adapun, permintaan ICJ kepada Indonesia untuk memberikan pandangan terkait dengan gugatan Afrika Selatam terhadap genosida Israel ke Mahkamah Internasional.

Dua Masukan Indonesia untuk Mahkamah Internasional

Menlu Retno mengatakan bahwa Indonesia telah memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ, dan nasukan tersebut terdiri dari dua hal. 

"Pertama, masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada bulan Juli 2023. Kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia tanggal 19 Februari 2024 di ICJ," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa meski belum menjadi pihak Konvensi Genosida, tetapi Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas kejahatan genosida ke ICJ. 

"Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina," ucapnya. 

Menurutnya, berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem yang telah dilakukan, tentu tidak sah menurut hukum internasional.

Retno menegaskan bahwa tindakan yang tidak sah oleh Israel tersebut harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi. 

Kemudian, Menlu RI menekankan bahwa negara-negara harus memberikan dukungan kepada Palestina, dan masyarakat internasional, termasuk PBB juga harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.

Pakar Hukum Internasional Dilibatkan

Menlu Retno mengatakan dalam memberikan masukan hukum ke Mahlamah Internasional, pihaknya telah mengundang para ahli hukum internasional.

Dia mengatakan bahwa pandangan dan masukan dari para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang sesuai dengan hukum internasional. 

"Legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional diperlukan untuk menunjukkan kepada dunia blatant violation of international law [pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional] yang dilakukan Israel terhadap Palestina," katanya.

Retno mengatakan bahwa Indonesia mendukung upaya Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendapatkan Advisory Opinion dari Mahkamah Internasional (ICJ), karena menurutnya, hukum internasional harus ditegakkan.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hak untuk menentukan nasib rakyat Palestina harus dihormati, dan pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.

Selain itu, dia menekankan bahwa berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerussalem tidak sah menurut hukum internasional.

"Tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi," ujarnya.

Negara-negara di dunia, kata Retno, juga harus memberikan dukungan kepada Palestina, dan masyarakat internasional, termasuk PBB, tidak boleh mengakui legalitas agresi Israel tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper