Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan real count hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hingga Senin (19/2/2024) jam 06.18 WIB, jumlah suara yang telah dihimpun KPU baru mencapai 55,95%.
Berdasarkan real count tersebut, tercatat 9 partai politik telah memenuhi syarat minimal suara untuk dapat mengirimkan wakilnya di DPR RI.
Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.
Tangkapan layar laman KPU
Sembilan parpol tersebut diketahui merupakan parpol yang saat ini menghuni kursi Senayan. Mereka adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.
Baca Juga
PDIP berada di puncak klasemen perhitungan yang telah mencapai 55,95% per 19 Februari 2024. Posisi kedua dihuni Golkar dan ketiga Gerindra. Adapun, PKB berada di posisi keempat diikuti Nasdem dan PKS. Kemudian posisi ketujuh hingga kesembilan ada Demokrat, PAN, dan PPP.
Real Count KPU (hasil sementara) | |
PDIP | 15,68% |
Golkar | 14,07% |
Gerindra | 12,24% |
PKB | 10,93% |
Nasdem | 8,7% |
PKS | 7,39% |
Demokrat | 7,17% |
PKS | 6,89% |