Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu susulan di Kabupaten Demak direncanakan pada Sabtu (24/2/2024).
Dikutip dari Antara, pemilu susulan berlangsung karena sejumlah wilayah di Demak terdampak banjir. Warga pun tidak dapat mengikuti pemilu pada Rabu (14/2/2024).
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menjelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Demak telah melaksanakan rapat pleno membahas rencana pemilu susulan. Diputuskan bahwa akan terdapat pemungutan dan penghitungan suara susulan pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir.
"KPU Kabupaten Demak kemudian memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar," ujar Handi di Semarang, Minggu (18/2/2024), dikutip dari Antara.
Meskipun demikian, KPU belum menentukan tempat pemungutan suara (TPS), apakah akan tetap berada di lokasi TPS awal, kantor kelurahan, atau tempat lainnya.
Handi menjelaskan bahwa pihaknya akan memperhatikan kondisi sebelum menentukan lokasi TPS nantinya, sembari menunggu banjir di Demak surut.
Baca Juga
Jika banjir belum kunjung surut, pemilu susulan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan merelokasi TPS, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Dalam UU 7/2017, [pemilu susulan dilakukan] 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS," katanya.
Wilayah yang terdampak banjir di Demak adalah Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Jatirejo.
Di 10 desa tersebut terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS. Sebanyak 13.888 merupakan pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.
Selain di Demak, terdapat 26 TPS di 13 kabupaten/kota yang direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng karena dugaan pelanggaran, baik secara teknis maupun nonteknis.
Sebanyak 13 kabupaten/kota tersebut telah melaksanakan PSU pada Minggu (18/2/2024) ini.