Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Suara Masuk 66,61%: Prabowo-Gibran Unggul 57,95%

Hasil real count KPU Pilpres 2024 hingga Minggu (18/2/2024) pukul 15.00 menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sementara 57,95%
Capres Prabowo Subianto (kiri) dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutannya dihadapan para pendukungnya pada Pidato Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Hasil real count KPU hingga Minggu (18/2/2024), menunjukkan Prabowo-Gibran masih unggul/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Capres Prabowo Subianto (kiri) dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sambutannya dihadapan para pendukungnya pada Pidato Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Hasil real count KPU hingga Minggu (18/2/2024), menunjukkan Prabowo-Gibran masih unggul/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Hasil real count Pilpres 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam perolehan suara sementara.

Berdasarkan data hasil real count KPU hingga Minggu (18/2/2024) pukul 15.00, progres suara masuk mencapai 66,61%. Persentase ini merupakan hasil 548.354 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) di 38 provinsi.  

Dari jumlah suara yang telah masuk tersebut, keunggulan Prabowo-Gibran menyentuh angka 57,95% atau sama dengan 49.747.461 suara.

Capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dengan persentase 24,48% suara. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 ini meraup 21.013.738 suara.

Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di posisi terakhir dengan perolehan 17,57%. Persentase tersebut setara dengan 15.084.928 suara.

Adapun, proses penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count. Dengan demikian, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil rekapitulasi suara yang terkumpul di TPS.

Penghitungan suara di setiap TPS berlangsung pada hari-H Pilpres, yakni 14 Februari 2024. Proses rekapitulasi suara dimulai sejak sehari setelahnya hingga 20 Maret 2024 mendatang.

Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam satu atau dua putaran. Beleid tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Pilpres dapat berlangsung satu putaran.

Pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%, yang berarti lebih dari separuh pemilik hak suara harus memilih pasangan capres-cawapres yang sama.

Namun, perolehan suara lebih dari 50% bukanlah syarat tunggal. Terdapat syarat berikutnya, yakni memperoleh minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38 provinsi. Artinya, untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran, pasangan capres-cawapres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Dengan demikian, ada tiga syarat untuk melangsungkan Pilpres satu putaran. Pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. Kedua, kemenangan yang tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia). Ketiga, perolehan suara dari 20 provinsi itu minimal 20%.

Adapun, hasil real count Pilpres 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU atau melalui link berikut ini: https://pemilu2024.kpu.go.id/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper