Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

23 Petugas KPPS Meninggal Dunia dan 3.909 Sakit Selama Pemilu Hingga 16 Februari

KPU mengungkapkan bahwa ada sebanyak 23 petugas KPPS yang telah meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) di seluruh Indonesia.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di lereng Gunung Merbabu, TPS 1, Jeruk, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023).  ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di lereng Gunung Merbabu, TPS 1, Jeruk, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa ada sebanyak 23 petugas KPPS yang telah meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) di seluruh Indonesia.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengemukakan bahwa total badan adhoc KPU yang telah dinyatakan meninggal dunia ada sebanyak 35 orang sejak tanggal 14-16 Februari 2024 di seluruh Indonesia.

Rinciannya, kata Hasyim adalah 23 orang merupakan petugas KPPS, petugas PPS 3 orang dan linmas sebanyak 9 orang.

"Total ada 35 secara keseluruh yang telah dinyatakan meninggal dunia sejak tanggal 14-16 Februari 2024," tutur Hasyim dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (17/2).

Sementara itu, petugas yang dinyatakan sakit akibat pemungutan suara, menurut Hasyim ada sebanyak 3.909 orang di seluruh Indonesia.

Rinciannya, kata Hasyim adalah petugas KPPS ada sebanyak 2.879 yang dinyatakan sakit, petugas PPS sebanyak 596 orang, linmas 316 orang dan PPK 119 orang.

"Total semua anggota badan adhoc yang sakit ada sebanyak 3.909 orang ya," kata Hasyim.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik tidak menampik apabila banyak KPPS yang kelelahan karena harus selesai melakukan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Idham menjelaskan KPU notabenenya sudah punya metode antisipasi agar KPPS tidak kelelahan ketika melakukan pemungutan suara.

Caranya, dilakukan penghitungan suara dua panel. Pertama, panel yang menghitung jenis surat suara presiden-wakil presiden dan DPD. Kedua, panel yang menghitung surat suara DPR dan DPRD.

Nantinya, perhitungan dilakukan secara bersamaan sehingga bisa lebih cepat selesai dan beban kerja petugas berkurang. Meski demikian, usulan tersebut ditolak oleh DPR dan pemerintah.

“Namun, ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, pembentuk Undang-undang masih memandang cukup satu panel, sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan 2019 lalu,” jelas Idham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper