Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingatkan Pembatalan Hasil Pemilu, Mahfud MD: Penggugat Tidak Selalu Kalah

Calon wakil presiden sekaligus mantan ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa penggugat hasil Pemilu tidak selalu berujung dengan kekalahan dipengadilan.
Mahfud ditemui usai melaksanakan Salat Subuh di Masjid Darul Ikrom yang terletak di depan rumahnya di Jln. Waru, Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok. Harian Jogja/Catur Dwi Janati.
Mahfud ditemui usai melaksanakan Salat Subuh di Masjid Darul Ikrom yang terletak di depan rumahnya di Jln. Waru, Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok. Harian Jogja/Catur Dwi Janati.

Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tidak selalu berujung dengan kekalahan dipengadilan.

Mahfud mengatakan bahwa hasil pemilu dalam beberapa kali pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi akibat ditemukannya kecurangan.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud menyatakan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.

Dia tak memungkiri adanya kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi dan dalam persidangan, pembuktiannya sering tidak cukup.

"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.

Mahfud pun menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Dia menuturkan, salah satu contoh hasil Pemilu yang dibatalkan MK adalah Pilkada Provinsi Jawa Timur 2008. Saat itu, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan, dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.

Saat itu, MK, di mana Mahfud merupakan hakim konstitusi, memutus sengketa Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dengan Soekarwo.

TSM kemudian menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

Oleh karena itu, sudah menjadi yurisprudensi dan aturan dalam undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak," ujar Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper