Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024 untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pemungutan suara ulang itu diputuskan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasyim menjelaskan, ada tiga metode pemungutan suara yang dilakukan di Kuala Lumpur yaitu pos, KSK, dan pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).
Meski demikian, pada pemungutan suara metode pos dan KSK banyak yang tidak sesuai prosedur seperti temuan Bawaslu. Oleh sebab itu, hasil pemungutan suara dua metode tersebut tidak akan dihitung dan akan diulangi. Saat ini, proses rekapitulasi suara di Kuala Lumpur hanya untuk hasil pencoblosan dengan metode (TPSLN).
"Situasinya potensial, untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya, kami di KPU pusat mempersiapkan segala sesuatunya, tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu," ujar Hasyim saat berikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Sebagai informasi, Bawaslu menemukan hanya 12% WNI di Malaysia yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari data DP4 Kementerian Luar Negeri yang diterima oleh KPU.
Akibatnya, banyak surat suara yang dikirim melalui metode pos dikembalikan lagi ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) karena alamatnya tidak ditemukan. Tak hanya itu, banyak WNI yang akhirnya menggunakan hak suaranya melalui DPK (daftar pemilih khusus) yang mana surat suara untuk pemilih DPK jumlahnya terbatas.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menggarisbawahi, pemungutan suara ulang metode pos dan KSK di Kuala Lumpur harus didahului dengan pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran diperlukan agar mencegah potensi pemilih yang sudah memilih mencoblos dua kali.
"Kami berharap kerja sama yang baik antara Kemenlu, Kemendagri, dan juga Kemenaker untuk kemudian bersama-sama melakukan kembali pemuktahiran data pemilih atau pemuktahiran warga negara yang ada di Kuala Lumpur," jelas Bagja pada kesempatan yang sama.