Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Jadwal Coblos, dan Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut adalah cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 online, jadwal pencoblosan dan dokumen yang harus dibawa ke TPS. Anda bisa cek TPS melalui link ini.
Cara cek lokasi TPS online melalui laman resmi KPU. Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di lereng Gunung Merbabu, TPS 1, Jeruk, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023).  ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Cara cek lokasi TPS online melalui laman resmi KPU. Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di lereng Gunung Merbabu, TPS 1, Jeruk, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara cek lokasi TPS Pemilu 2024, jadwal coblos, dan dokumen yang harus dibawa. Anda bisa cek tps online melalui link berikut ini.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februri 2024. Masyarakat bisa menentukan pilihan kepala daerah hingga presiden dengan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

TPS merupakan lokasi pencoblosan yang biasanya berlokasi tidak jauh dari tempat tinggal pemilih.

Tapi buat Anda yang bingung cara cek lokasi TPS, berikut adalah cara cek lokasi TPS secara online.

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Online

  1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukkan NIK bagi WNI atau nomor paspor bagi WNA
  3. Klik "Pencarian"
  4. Informasi seputar pemilih akan muncul, salah satunya nomor TPS beserta lokasinya
  5. Bagi yang datanya tidak terdaftar, akan muncul peringatan 'Data Anda Belum Terdaftar' di laman tersebut. Segera hubungi kantor
  6. KPU terdekat untuk memastikan data Anda di DPT.

Jadwal Pencoblosan

Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. 

Dokumen yang wajib dibawa ke TPS

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Model A surat pindah memili

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper