Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Alamat

Berikut cara cek TPS Pemilu 2024 dan cek DPT di website resmi KPU.
Cara cek TPS Pemilu 2024/Bisnis-Taufan Bara Mukti.
Cara cek TPS Pemilu 2024/Bisnis-Taufan Bara Mukti.

Bisnis.com, JAKARTA - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebelum memasuki hari H pencoblosan, sebaiknya cek TPS Pemilu 2024 agar tak salah tempat.

Pemilu 2024 akan digelar serentak di Indonesia pada Rabu (14/2/2024). Pemilu 2024 akan memilih anggota legislatif dan Presiden RI periode 2024-2029. Setiap Warga Negara Indonesia berhak memberikan suara di TPS yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Sebelum memasuki hari H, Anda perlu memeriksa cek DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan laman khusus untuk cek DPT dan cek TPS Pemilu 2024.

Apa itu TPS dalam Pemilu

TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. Ini adalah lokasi fisik di mana pemilih memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu. TPS merupakan bagian penting dari proses demokrasi karena merupakan tempat di mana hak suara warga negara diwujudkan.

Dalam TPS, pemilih akan menerima surat suara yang berisi daftar calon atau pilihan yang akan mereka pilih. Setelah memilih, pemilih akan mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka. Setelah selesai, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara atau alat pemungutan suara yang telah disediakan.

Setelah pemungutan suara selesai, kotak suara akan disegel dan hasilnya akan dihitung untuk menentukan hasil pemilihan. TPS juga merupakan tempat di mana para saksi dari partai politik atau calon dapat mengawasi jalannya pemungutan suara untuk memastikan keadilan dan kebenaran proses tersebut.

Cara Cek TPS/DPT Pemilu 2024

  • Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Masukkan Nomir Induk Kependudukan (WNI dalam negeri) atau Nomor Paspor (WNI luar negeri)
  • Selanjutnya klik "Pencarian"
  • Jika NIK Anda telah terdaftar akan muncul nama pemilih dan TPS untuk mencoblos

Itulah tadi cara cek DPT TPS Pemilu 2024.

Dokumen yang Harus Dibawa saat Nyoblos

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  2. Surat Undangan Pemilu (jika telah diterima)
  3. Dokumen identitas lain yang sah, seperti Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), atau KTP Elektronik (e-KTP)
  4. Surat undangan mencoblos di TPS (diberikan H-3 sebelum pemungutan suara)

Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen tersebut pada saat mencoblos agar proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper