Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Indonesia akan merayakan pilpres 2024 pada 14 Februari 2024. Bagaimana cara melihat hasil quick count pemilu 2024?
Cara kerja quick count dan real count dari KPU tidak berbeda terlalu jauh. Namun, KPU juga telah memberikan sertifikat pada lembaga yang menghasilkan quick count Pilpres 2024.
Setidaknya, ada 81 lembaga yang mendapatkan sertifikat dari KPU untuk mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres Pemilu 2024.
Apa itu Quick Count
Apakah itu quick count? Hitung cepat atau quick count adalah metode verifikasi hasil pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.
Biasanya, quick count memberikan informasi pergerakan perhitungan suara cepat secara sementara. Hasil quick count Pilpres biasanya ditayangkan di televisi nasional agar bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
Cara Pantau Hasil Quick Count Pemilu
Hasil quick count Pemilu 2024 bisa dipantau di Vidio, Moji TV, Metro TV, SCTV,TVOne, BTV, JakTV. Masyarakat bisa memantau hasil quick count Pilpres 2024.
Baca Juga
Perbedaan Quick Count, Exit Poll dan Real Count dalam Pemilu
Perbedaan antara Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dalam pemilu adalah sebagai berikut:
1. Quick Count
Quick Count adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu. Metode ini dilakukan oleh lembaga survei atau kelompok masyarakat sipil independen. Quick Count tidak bersifat resmi dan hasilnya bersifat prediksi berdasarkan sebagian sampel suara yang dihitung.
2. Exit Poll
Exit Poll adalah survei yang dilakukan di tempat pemungutan suara setelah pemilih memberikan suaranya, tetapi sebelum suara tersebut dihitung. Tujuannya adalah untuk memperkirakan hasil pemilihan berdasarkan respon langsung dari pemilih. Exit Poll juga tidak bersifat resmi dan hasilnya merupakan estimasi.
3. Real Count
Real Count adalah proses resmi penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lembaga yang ditunjuk secara resmi. Ini adalah proses penghitungan suara yang sah dan hasilnya dianggap sebagai hasil resmi pemilu. Real Count dilakukan secara teliti dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, perbedaan utama di antara ketiganya adalah status resmi dan proses pelaksanaannya. Quick Count dan Exit Poll merupakan metode perkiraan sementara hasil pemilihan, sedangkan Real Count adalah proses resmi penghitungan suara yang menghasilkan hasil resmi pemilu.
Jumlah TPS di Indonesia
Adapun total TPS di Indonesia sebanyak 823.220 TPS, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 204,8 juta jiwa. KPU memprediksikan perhitungan suara akan dilangsungkan pada 20 Maret 2024.
Masyarakat Indonesia akan mendapatkan 3 warna kertas suara yang terdiri dari warna kuning untuk DPR RI, warna biru untuk DPRD provinsi, warna hijau untuk kabupaten/kota, dan warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.